Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Lanjutan Selasa Lusa, Mantan Kekasihnya Terancam Dijemput Paksa

Mantan kekasih mario Dandy terancam dijemput paksa untuk hadir jadi saksi dalam sidang perkara penganiayaan David Ozora.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Lanjutan Selasa Lusa, Mantan Kekasihnya Terancam Dijemput Paksa
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Mantan kekasih mario Dandy terancam dijemput paksa untuk hadir jadi saksi dalam sidang perkara penganiayaan David Ozora. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang lanjutan, Selasa (4/7/2023).

Pada Selasa lusa, Mario Dandy akan menjalani sidang bersama terdakwa Shane Lukas.

Sidang lanjutan ini beragenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Selasa, 04 Juli 2023. 10:30:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi. Ruang Sidang Utama,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (2/7/2023).

Adapun saksi yang akan dihadirkan pada Selasa lusa ialah mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda.

Amanda tercatat sudah dua kali tak menghadiri panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan kesaksian dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca juga: Mario Dandy Bisa Telepon Saksi Dari Dalam Penjara, Ini Penjelasan Ditjenpas

Berita Rekomendasi

Karena itu, pada panggilan berikutnya, dia terancam dijemput paksa.

Permohonan jemput paksa itu sebelumnya telah diajukan JPU kepada Majelis Hakim di persidangan. Majelis pun mengabulkan permohonan itu dengan syarat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, mengingat alasan Amanda mangkir karena kondisi kesehatan.

“Berkaitan dengan permohonan tadi, Majelis telah mengeluarkan penetapan terkait saksi Amanda. Tentunya dengan ketentuan setelah ada assesment dari dokter, dari pihak Rumah Sakit Kejaksaan melakukan assesment. Dan dari pendapat dokter itu, apakah layak untuk dihadirkan di persidangan.,” ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa (27/6/2023) lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum David Catat Beberapa Hal yang Tak Digali Jaksa Saat AG Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Selain Amanda, Majelis Hakim juga telah mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota untuk Selasa lusa.

Mario Dandy akan menjadi saksi dalam perkara Shane Lukas dan sebaliknya.

“Hari Selasanya nanti Amanda, lalu mereka kan saling memberikan keterangan bersaksi,” kata hakim Alimin Ribut.

Sementara untuk saksi ahli, JPU akan menghadirkannya pada Kamis (6/7/2023) mendatang.

Namun masih belum dirincikan ahli yang akan dihadirkan JPU itu.

“Mohon izin Yang Mulia. Jika diperkenankan, kami telah berkoordinasi dengan ahli yang akan dihadirkan itu bisanya Hari Kamis, Yang Mulia,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan yang sama.

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas