Alasan Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo terkait Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo memenuhi janjinya untuk datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/7/2023).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menpora Dito Ariotedjo memenuhi janjinya untuk datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (3/7/2023).
Ia hadir sekira pukul 13.00 WIB sebagai saksi terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G Plate.
"Dalam rangka (Dito) kapasitas sebagai saksi terkait pengembangan beberapa BAP dan saksi dari surat dakwaan yang dibacakan. Terkait terdakwa IH yang nanti akan disidangkan pada tanggal 4 Juli 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut menyebut, sedianya Dito diperiksa pukul 09.00 WIB, namun karena Dito memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diundur pada pukul 13.00 WIB.
Adapun peran Dito dalam perkara BTS ini, Kejagung masih enggan membeberkannya.
Pihaknya akan menjelaskan detail hasil pemeriksaan setelah Dito selesai diperiksa.
Saat tiba, Dito tak mengucapkan sepatah kata kepada awak media yang hadir.
Mengenakan kaos putih, jaket hitam, dan bertopi merah tampak Dito tersenyum lebar kepada awak media.
Sebelumnya, ia membantah menerima uang saweran kasus BTS yang merugikan negara hinggap Rp 8,032 triliuan tersebut.
"Saya tidak pernah bertemu atau mengenal, apalagi menerimanya. Saya rasa hari inilah, forum resmi momentum sangat baik untuk semuanya," kata Dito.
Nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi terdakwa pada Selasa (4/7/2023).
Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Baca juga: Pesan Jokowi Soal Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung: Datang dan Beri Penjelasan
Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.