Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Maju Jadi Caleg, 44 Kepala Daerah Mengundurkan Diri

Masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) berasal dari banyak kalangan, termasuk kepala daerah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri: Maju Jadi Caleg, 44 Kepala Daerah Mengundurkan Diri
dok. Serambi
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan sejauh ini pihaknya mencatat 44 kepala daerah telah mengajukan surat pengunduran diri untuk menjadi Caleg dalam Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) berasal dari banyak kalangan, termasuk kepala daerah.

Berdasarkan informasi dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, sejauh ini pihaknya mencatat 44 kepala daerah telah mengajukan surat pengunduran diri untuk kemudian memilih bersaing di kontestasi lima tahunan itu.

"Dalam catatan Kemendagri ada 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mundur untuk maju sebagai caleg," kata Benni saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Meski begitu, Benni tak merinci kepala daerah yang mengundurkan diri itu dari jajaran mana saja.

Namun sebagian besar maju untuk caleg DPR RI.

"Sebagian besar untuk DPR RI," ucapnya.

Baca juga: Faktor Ini Disebut Jadi Alasan Kenapa Banyak Caleg yang Belum Memenuhi Persyaratan KPU

Berita Rekomendasi

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dijelaskan tertulis ihwal untuk jabatan-jabatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, maka harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bakal caleg berakhir Minggu (14/5/2023).

Per Senin (15/5/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.

Baca juga: Cerita Nurul Arifin Saat Pertama Kali Maju Jadi Caleg: Seperti Masuk Hutan Rimba

Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Saat ini proses vermin masih berlangsung. Data teranyar dari KPU ihwal caleg ialah tercatat dari total 10 ribu lebih bakal caleg, hanya 10,29 persen yang dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas