Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Amanda Mantan Kekasih Mario Dandy Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David

Mantan kekasih terdakwa Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (20) bakal dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Amanda Mantan Kekasih Mario Dandy Hadir Sebagai Saksi di Sidang Kasus Penganiayaan David
Kolase Tribunnews
Anastasia Pretya Amanda atau APA (Kiri) dan Mario Dandy Satriyo (Kanan). Mantan kekasih terdakwa Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (20) bakal dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora digelar hari ini, Selasa (4/7/2023).

Mantan kekasih terdakwa Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (20) bakal dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Hakim Sebut Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Batal Hadiri Sidang karena Sakit Pinggang

"Selasa, 04 Juli 2023. 10:30:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi. Ruang Sidang Utama," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita memastikan kliennya bakal hadir dalam persidangan hari ini.

"Saya pastikan hadir (hari ini)," ujar Enita kepada wartawan, Senin (3/7/2023) malam.

Amanda tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan JPU dengan alasan sakit.

Berita Rekomendasi

Selain Amanda, Majelis Hakim juga telah mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota.

Mario Dandy akan menjadi saksi dalam perkara Shane Lukas dan sebaliknya.

"Hari Selasanya nanti Amanda, lalu mereka kan saling memberikan keterangan bersaksi," kata hakim Alimin Ribut.

Baca juga: Tak Hadir dalam Sidang Mario Dandy, Amanda Beralasan Sakit dan Harus Jalani Operasi

Amanda Terancam Dijemput Paksa

Permohonan jemput paksa itu sebelumnya telah diajukan JPU kepada Majelis Hakim di persidangan.

Majelis pun mengabulkan permohonan itu dengan syarat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, mengingat alasan Amanda mangkir karena kondisi kesehatan.

"Berkaitan dengan permohonan tadi, Majelis telah mengeluarkan penetapan terkait saksi Amanda. Tentunya dengan ketentuan setelah ada assesment dari dokter, dari pihak Rumah Sakit Kejaksaan melakukan assesment. Dan dari pendapat dokter itu, apakah layak untuk dihadirkan di persidangan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa (27/6/2023) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas