Hindari Data Disalahgunakan, Masyarakat Lapor Pindah Pilih Harus Urus Manual ke Kantor KPU
untuk tetap bisa memilih di tempat yang berbeda dengan alamat di KTP, masyarakat ini pun harus mengajukan pindah pilih ke KPU setempat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tentu tidak seluruh masyarakat berada sesuai lokasi yang sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada hari pencoblosan 14 Februari 2023 mendatang.
Sedangkan untuk menggunakan hak pilihnya, selain pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus) seperti rumah tahanan, masyarakat hanya bisa mencoblos di alamat yang sesuai dengan KTP.
Maka untuk tetap bisa memilih di tempat yang berbeda dengan alamat di KTP, masyarakat ini pun harus mengajukan pindah pilih ke KPU setempat.
Namun prosesnya harus dilakukan secara manual dengan melapor secara langsung.
Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan alasan kenapa proses laporan pindah pilih harus dilakukan manual dan tidak secara daring.
Hal itu guna tidak ada data masyarakat yang diklaim dan kemudian disalahgunakan oleh orang yang bukan pemilik identitas sebenarnya.
"Jadi kalau orangnya harus datang langsung (ke kantor KPU). Biar saya tahu, ini X nih," kata Betty kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
"Kalau saya bikin online, kalau pindah memilih itu ada bukti pendukung. Tapi kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat itu benar atau enggak. Dicap apa enggak," sambungnya.
Betty juga khawatir di era yang kian maju, proses pemalsuan data semakin mudah dengan adanya bantuan artificial intelegence (AI).
"Apalagi sekarang AI kan orang bikin surat bisa gampang sekali, orang masukin. Ada orang klaim nanti atas nama X," jelas Betty.
"Itu yang saya enggak mau. Oleh karenanya, X harus datang sendiri. Ke KPU, boleh. KPPN kota, boleh. Ke PPS, boleh. Ke PPK, boleh. Dengan tujuan atau daerah asal," tambahnya.
Usai menerima laporan, barulah KPU akan menindaklanjuti dan menentukan lokasi TPS bagi masyarakat yang melakukan pindah pilih.
"Kita proses lewat Sidalih (Sistem Informasi Pemilih). Lewat sistem informasi. Itu lewat teknologi," Betty menuturkan.
Baca juga: Sistem Pemilu Tetap Coblos Caleg, MK: Jika Ingin Diubah Harus Dilakukan Sebelum Tahapan Dimulai
Masyarakat yang hendak pindah pilih ini dapat melapor ke KPU setempat baik di wilayah asal maupun wilayah di mana ia berada saat hari pemungutan nanti.
Sedangkan paling lambat, KPU memberi batas waktu lapor pindah pilih adalah 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Misalnya X orang Jogja, mau menggunakan hak pilih di Jakarta, X boleh mengurusnya dari Jogja atau X ke tempat tujuan di Jakarta. Bawa bukti dukungnya. Urus Formulir A pindah memilihnya, H-7 selambat-lambatnya," tandas Betty.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.