Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hindari Data Disalahgunakan, Masyarakat Lapor Pindah Pilih Harus Urus Manual ke Kantor KPU

untuk tetap bisa memilih di tempat yang berbeda dengan alamat di KTP, masyarakat ini pun harus mengajukan pindah pilih ke KPU setempat.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hindari Data Disalahgunakan, Masyarakat Lapor Pindah Pilih Harus Urus Manual ke Kantor KPU
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Hindari Data Disalahgunakan, Masyarakat Lapor Pindah Pilih Harus Urus Manual ke Kantor KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tentu tidak seluruh masyarakat berada sesuai lokasi yang sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada hari pencoblosan 14 Februari 2023 mendatang. 

Sedangkan untuk menggunakan hak pilihnya, selain pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus) seperti rumah tahanan, masyarakat hanya bisa mencoblos di alamat yang sesuai dengan KTP

Maka untuk tetap bisa memilih di tempat yang berbeda dengan alamat di KTP, masyarakat ini pun harus mengajukan pindah pilih ke KPU setempat.

Namun prosesnya harus dilakukan secara manual dengan melapor secara langsung. 

Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan alasan kenapa proses laporan pindah pilih harus dilakukan manual dan tidak secara daring. 

Hal itu guna tidak ada data masyarakat yang diklaim dan kemudian disalahgunakan oleh orang yang bukan pemilik identitas sebenarnya. 

"Jadi kalau orangnya harus datang langsung (ke kantor KPU). Biar saya tahu, ini X nih," kata Betty kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Berita Rekomendasi

"Kalau saya bikin online, kalau pindah memilih itu ada bukti pendukung. Tapi kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat itu benar atau enggak. Dicap apa enggak," sambungnya.

Betty juga khawatir di era yang kian maju, proses pemalsuan data semakin mudah dengan adanya bantuan artificial intelegence (AI). 

"Apalagi sekarang AI kan orang bikin surat bisa gampang sekali, orang masukin. Ada orang klaim nanti atas nama X," jelas Betty. 

"Itu yang saya enggak mau. Oleh karenanya, X harus datang sendiri. Ke KPU, boleh. KPPN kota, boleh. Ke PPS, boleh. Ke PPK, boleh. Dengan tujuan atau daerah asal," tambahnya. 

Usai menerima laporan, barulah KPU akan menindaklanjuti dan menentukan lokasi TPS bagi masyarakat yang melakukan pindah pilih.

"Kita proses lewat Sidalih (Sistem Informasi Pemilih). Lewat sistem informasi. Itu lewat teknologi," Betty menuturkan.

Baca juga: Sistem Pemilu Tetap Coblos Caleg, MK: Jika Ingin Diubah Harus Dilakukan Sebelum Tahapan Dimulai

Masyarakat yang hendak pindah pilih ini dapat melapor ke KPU setempat baik di wilayah asal maupun wilayah di mana ia berada saat hari pemungutan nanti. 

Sedangkan paling lambat, KPU memberi batas waktu lapor pindah pilih adalah 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Misalnya X orang Jogja, mau menggunakan hak pilih di Jakarta, X boleh mengurusnya dari Jogja atau X ke tempat tujuan di Jakarta. Bawa bukti dukungnya. Urus Formulir A pindah memilihnya, H-7 selambat-lambatnya," tandas Betty. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas