Dua Dirut Perusahaan Group Musim Mas Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Pemeriksaan dilakukan dua pekan setelah Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan perkara ini dan mengumumkan adanya tersangka korporasi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pemeriksaan dilakukan dua pekan setelah Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan perkara ini dan mengumumkan adanya tersangka korporasi.
Pada Selasa (4/7/2023), tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua direktur utama (Dirut) perusahaan sekaligus.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Wilmar Group dan 2 Korporasi Lain Tersangka Korupsi Minyak Goreng
"Selasa 4 Juli 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Kedua Dirut tersebut ialah AH dan RK.
AH diperiksa sebagai Dirut pada PT Wira Inno Mas. Sementara RK diperiksa terkait posisinya sebagai Dirut di tiga perusahaan, yakni PT Intibenua Perkasa, PT Agro Makmur Raya, dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
"Saksi yang diperiksa yaitu AH dan RK," kata Ketut.
Untuk informasi, PT Mikie Oleo Nabati diketahui merupakan anak usaha dari Musim Mas Group sebagaimana tertera pada laman resminya.
Baca juga: 5 Fakta Menpora Dito Diperiksa Kejagung: Dicecar 24 Pertanyaan hingga Singgung Amanah Jokowi
Adapun tiga perusahaan lainnya, disebut-sebut juga merupakan bagian dari Musim Mas Group dalam keterangan resmi yang pernah diterbitkan Musim Mas Group pada Sabtu (19/2/2023).
"Anak usaha Musim Mas yang telah melakukan penyaluran diantaranya PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati, PT Wira Inno Mas , PT Agro Makmur Raya dan PT Megasurya Mas," ujar Togar Sitanggang, Mantan General Manager Musim Mas Group dalam keterangan tertulis Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
Dalam penyidikan jilid 2 ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.