Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MPR Minta KPU Dorong Masyarakat Urus KTP-el Supaya Bisa Ikut Nyoblos

(Bamsoet) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong masyarakat supaya segera mengurus KTP-el. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MPR Minta KPU Dorong Masyarakat Urus KTP-el Supaya Bisa Ikut Nyoblos
Istimewa
MPR Minta KPU Dorong Masyarakat Urus KTP-el Supaya Bisa Ikut Nyoblos 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong masyarakat supaya segera mengurus KTP-el

Hal ini supaya masyarakat yang masih belum punya KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. 

Sebab sebagaimana diketahui, berdasarkan informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ditemukan 4 juta pemilih yang tak punya KTP-el dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024

"Meminta KPU mendorong ataupun mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri di kantor pemerintah setempat untuk mengurus KTP-el," kata Bamsoet dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/7/2023). 

Hal ini penting, mengingat tanpa kepemilikan KTP-el masyarakat tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang sebagaimana yang tercantum didalam Pasal 348 ayat 1 UU Pemilu.

Bamsoet juga meminta KPU untuk meningkatkan koordinasi dengan Disdukcapil guna memastikan layanan atau fasilitas perekaman hingga penerbitan KTP-el berjalan baik dan optimal. 

"Pasalnya, fasilitas maupun layanan tersebut termasuk salah satu hal penting dalam menunjang suksesnya Pemilu 2024 mendatang," ujar Bamsoet .

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia meminta komitmen pihak berwenang/terkait untuk terus berusaha memastikan setiap warga negara memiliki akses penuh untuk menggunakan hak pilihnya pada pada Pemilu mendatang.

Sebagai informasi, Bawaslu RI menemukan masih ada sekitar 4 juta pemilih potensial yang tidak punya KTP-el sehingga belum masuk sebagai DPT Pemilu 2024

Adanya pemilih tidak ber-KTP-el ini bakal berdampak terhadap tidak terpenuhinya syarat mereka sebagi warga negara untuk menggunakan hal pilih di Pemilu 2024 mendatang sebagaimana terlampir dalam Pasal 348 Ayat 1 Undang-Undang (UU) 7/2017.

"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non KTP El berdasarkan lampiran BA KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, Senin (3/1/2023).

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan jumlah pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024 tercatat jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan perempuan 102.588.719. Total secara keseluruhan baik Dalam Negeri dan Luar Negeri sebanyak 204.807.222 pemilih.

Baca juga: MPR Minta Pemerintah Beri Atensi Serius soal Temuan 4 Juta Warga Tanpa e-KTP Belum Masuk DPT Pemilu

Sedangkan jumlah TPS/TPSLN/KSK/Pos sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 7.277 Kecamatan, 83.731 Desa/Kelurahan dan 128 PPLN.

Data tersebut dihasilkan dari proses pemutakhiran daftar pemilih dimulai pada tanggal 14 Desember 2022 dengan diberikannya DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 204.656.053 penduduk potensial pemilih dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sebanyak 1.806.713 WNI diluar Negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas