Nama Jokowi Diseret Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS, PDIP: Perintah yang Mana? Ngawur Itu
Kalau ada perintah, perintah yg mana, namanya presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi terkait disebutnya nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Pacul menyatakan, pihaknya enggan merespons lebih jauh terkait hal ini. Sebab, perkara tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.
Sehingga yang sejatinya bisa dilakukan yakni dengan mengeluarkan fakta atau pembuktian.
"Kalau proses hukum itu kan urusannya urusan fakta. Kan gitu lho, jadi kalau kita beropini kemudian di suruh berpersepsi yo jangan," kata Pacul kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Ihwal nama Jokowi yang disebut memberikan perintah dari adanya proyek BTS tersebut, Pacul mempertanyakan perihal apa isi perintah itu.
Sebab menurut Pacul, kewenangan presiden kepada menteri memang untuk memberikan perintah.
"Kalau ada perintah, perintah yg mana, namanya presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri," ucap dia.
Namun, jika perintah itu adalah untuk melakukan tindak pidana korupsi maka Pacul secara tegas menyatakan kalau hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Jokowi.
"Tapi perintah yang mana, apakah ada perintah yang mohon maaf, perintah, misalnya, woi kamu lakukan korupsi, yo ndak mungkin lah. Ngawur itu," tukas Pacul.
Diberitakan kompas.tv, Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
Pada sidang kali ini, Johnny Plate berkesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan, Johnny Plate menyeret nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Hal itu berawal ketika kuasa hukum Johnny Plate menjelaskan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.
Menurut kuasa hukum terdakwa, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.
Baca juga: Saat Johnny G Plate Bawa-bawa Nama Jokowi di Persidangan
“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI.”
Kuasa hukum terdakwa Johnny menyebut arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.
Beberapa di antaranya yaitu Rapat Terbatas Kabinet pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference.
“Saat itu, presiden berada di Istana Merdeka Jakarta, termuat dalam risalah rapat intern kabinet dengan nomor 0092 tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM, di mana ada arahan dari presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Kemudian, lanjut kuasa hukum Johnny, Rapat Terbatas Kabinet pada 4 Juni 2020 tentang Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.
“Saat itu, ada arahan dari presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan satu lembar daftar investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dilakukan oleh investasi swasta atau pemerintah,” ucapnya.
Berikutnya, rapat internal kabinet pada Rabu, 16 Juni 2021 di Istana Merdeka, Jakarta, tentang tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.
“Pada saat itu, terdapat arahan dari Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah,” ujar kuasa hukum Johnny.
Seperti diketahui, Johnny G Plate dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Akibat praktik korupsi yang diduga dilakukannya mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar lebih dari Rp 8 triliun.
Jaksa penuntut umum menyebut Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,848 miliar dari proyek menara BTS 4G Kominfo tersebut.