Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwira Polisi Jadi Korban Penipuan Rihana Rihani, Penyidik Masih Dalami

Seorang Perwira Polisi turut menjadi salah satu korban dalam kejahatan penipuan Rihana dan Rihani.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Perwira Polisi Jadi Korban Penipuan Rihana Rihani, Penyidik Masih Dalami
Tangkap layar Kompas Tv
Seorang Perwira Polisi turut menjadi salah satu korban dalam kejahatan penipuan Rihana dan Rihani. 

TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menegaskan tak ada unsur perwira polisi yang turut terlibat dalam aksi penipuan Rihana dan Rihani.

Justru, kata Hengki, Perwira Polisi turut menjadi salah satu korban dalam kejahatan penipuan ini.

Hal tersebut diungkapan Hengki saat konpers di Polda Metro Jaya, Selasa (5/7/2023).

"Isu-isu bahwa ada seorang perwira menengah (turut terlibat dalam aksi penipuan) itu ternyata tidak ada."

"(Perwira) itu merupakan bagian dari korban (Rihana Rihani)," ungkap Hengki dikutip dari Kompas Tv.

Dijelaskan Hengki, pihaknya sampai saat ini masih mendalami kabar adanya seorang perwira yang turut menjadi korban kasus penipuan iPhone ini.

Baca juga: Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Dikenakan Pasal Berlapis

Hengki menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan awal untuk membongkar motif dan cara Rihana Rihani melakukan penipuan.

Berita Rekomendasi

Adapun saat ini Rihana Rihani telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan," ungkap Hengki.

Diketahui dari laporan yang masuk, polisi menerima informasi jumlah total kerugian Rp 35 miliar.

"Mungkin ini baru sebagian, soal korban-korban yang lain, akan kami dalami lagi," jelas Hengki.

Hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzia, yang dilakukan dari reseller ke reseller.

Jumlah kerugian per unit iPhone antara Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 3 juta.

Baca juga: Menilik M Town Residences Tempat Sembunyi Kembar Rihana-Rihani, Harga Sewa Capai Rp1 Juta per Malam

6 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Rihana Rihani diancam enam tahun penjara.

Adapun ancaman ini dihitung berdasarkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Polda Metro Jaya mengenakan sejumlah pasal kepada Rihana Rihani, baik KUHP maupun ITE.

Polisi mengenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP karena Rihana dan Rihani melakukan penipuan atau penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata (perbuatan) ini merupakan mata pencaharian daripada yang bersangkutan, maka kita akan terapkan pasal yang lain juga, yakni Pasal 379 A KUHP."

"Karena ini modusnya dalam menggunakan media sosial kita juga akan terapkan undang-undang ITE, Pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," kata Hengki

Baca juga: Buka Peluang Jerat Pasal TPPU untuk Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Koordinasi dengan PPATK

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Daftar Ulang PPDB Bali 2023 SMA SMK Ditutup Hari Ini, Simak Link dan Caranya

Kerjasama Bareng PPATK

Hengki juga akan bekerjasama dengan PPATK untuk mengusut korban-korban yang lainnya.

Adapun kerjasama dengan PPATK ini dilakukan untuk mencari apakah dalam kasus ini bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan kenakan TPPU kami akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," kata Hengki.

Di sisi lain, polisi akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban.

"Ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan."

"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," kata Hengki.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas