Polisi Ambil Barang Hasil Kejahatan Si Kembar Rihana-Rihani yang Dititipkan ke RW di Ciputat Timur
Polda Metro Jaya mengambil sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan oleh si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone.
Barang bukti tersebut di ambil dari rumah RW di perumahan yang sempat ditinggali kedua tersangka.
"Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan baru yang Ciputat Timur," kata Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Reza mengatakan barang-barang itu bisa berada di rumah RW karena para korban penipuan sempat menggeruduk rumah Rihana-Rihani.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Bawa Kabur Mobil Rental untuk Bayar Ganti Rugi ke Korban
"Barang-barangnya diamankan RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. (Fakta ini) Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA," ujarnya.
"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa dan lain-lain," tambah dia.
Baca juga: Penangkapan Si Kembar Rihana Rihani Hampir Gagal, Disebut Ada Sosok yang Bocorkan Rencana Polisi
Adapun barang hasil kejahatannya itu dibelikan sejumlah perabotan rumah tangga mulai dari sofa hingga lemari.
Si Kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan penjualan Iphone diringkus aparat Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten (4/7/2023).
Kakak beradik tersebut meraup uang Rp 35 miliar dari hasil menipu bermodus ponzi penjualan iPhone.
Kasus yang menjerat kedua wanita kembar tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Penipuan yang dilakukan Si Kembar sudah berlangsung sejak 2021. Keduannya mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.
Modusnya pelaku menawarkan korban ponsel jenis iPhone dan pembelian dilakukan secara sistem pre order.
Setelah itu, pelaku mengajak korban jadi reseller dengan iming-iming harga promo.
Awalnya pelaku mengirimkan Iphone sesuai yang dipesan pelanggan agar percaya.
Setelah banyak yang percaya dan uang yang masuk kepada Si Kembar makin besar, iPhone yang dipesan pun tak kunjung dikirim pelaku.
Hingga akhir, para korbannya pun melaporkan Rihana-Rihani ke polisi mulai Juni hingga Oktober 2022.
Sempat tak ada perkembangan penanganan, akhirnya kasus Si Kembar Rihana-Rihani diambil alih Polda Metro Jaya pada Juni 2023.
Tak lama setelah itu, Polda Metro Jaya pun menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka pada awal Juni 2023.
Setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka, polisi pun membentuk tim khusus untuk memburu pelaku penipuan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima 13 laporan dari masyarakat yang tersebar di berbagai polres.
Licinnya Rihana-Rihani
Setelah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO), Si Kembar Rihana Rihani pun mulai berpindah-pindah tempat.
Keduanya pindah secara dadakan dari kontrakan elite di Greenwood Town House 2, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada tahun 2022 atau setelah kasus penipuan mencuat ke publik.
Dari sana, Si Kembar pun tak kelihatan batang hidungnya.
Sampai akhirnya polisi memburunya.
Berdasarkan penelusuran polisi, setelah dari Greenwood Town House 2, Rihana dan Rihani menyewa apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Lantas, keduanya pun kembali pindah ke apartemen kawasan Gandaria, Jakarta Selatan untuk menghidari kejaran polisi.
“Terakhir ini baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (4/7/2023).
Selama berpindah-pindah tempat tinggal, lanjut Titus, Rihana dan Rihani menggunakan aplikasi penginapan, di antaranya aplikasi Airbnb.
“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb,” ucapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.