Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tak Hadir Lagi, MK Tunda Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Sidang beragendakan mendengar keterangan Presiden dan DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in DPR Tak Hadir Lagi, MK Tunda Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian empat perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Kamis (6/7/2023) hari ini 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian empat perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Kamis (6/7/2023) hari ini.

Sidang beragendakan mendengar keterangan Presiden dan DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca juga: Partai Buruh Tantang Menko Perekonomian dan Anggota DPR Hadir dalam Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

Dalam persidangan, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana, sebagai pihak perwakilan Presiden RI yang diberi kuasa telah menyampaikan keterangannya.

Sedangkan, pihak perwakilan DPR RI tak hadir dalam persidangan ini.

Oleh karena itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Sidang mengatakan, sidang ditunda, pada Kamis (13/7/2023) mendatang.

"Sidang berikutnya ditunda pada hari Kamis 13 Juli 2023. Pukul 11.00 WIB. Kita akan mendengarkan keterangan DPR dan dua orang ahli dari pemohon untuk perkara nomor 40," kata Saldi Isra, dalam persidangan, Kamis ini.

Baca juga: Partai Buruh Gelar Aksi untuk Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di MK Besok

Berita Rekomendasi

Dikonfirmasi lebih lanjut, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, DPR RI telah mengirim surat dan mengaku berhalangan hadir karena ada rapat lainnya.

Selain itu, Fajar menuturkan, karena tak bisa hadir, DPR RI memohon kepada MK agar sidang ditunda.

"Tidak hadir karena bersamaan adanya rapat-rapat lainnya, untuk itu mohon dijadwalkan kembali," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis ini.

Baca juga: Partai Buruh Tantang Panja Baleg DPR dan Menteri Hadir di Sidang Lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja

Sebelumnya, DPR RI juga tak hadir dalam sidang mendengar keterangan Presiden dan DPR RI pertama, pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas