Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sinyalir Ada Pengaturan Lelang di Sejumlah Proyek DJKA Kemenhub

(KPK) mensinyalir adanya pengaturan lelang pada beberapa proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sinyalir Ada Pengaturan Lelang di Sejumlah Proyek DJKA Kemenhub
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya pengaturan lelang pada beberapa proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dugaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa Erni Basri, ASN Kemenhub; Anjar Himawan, ASN pada Kemenhub (koordinator perkeretaapian dan hubdar pada Biro LPPBMN Kemenhub); Muhammad Rinaldi, PPNPN pada BPKA; dan Amanna Gappa, PNS di Balai Pengelola Transportasi Kelas 2 Sulsel (eks Kepala BPKA Sulsel tahun 2021 - Januari 2023), Rabu (5/7/2023).

Keempatnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA Kemenhub dengan tersangka Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Istana Putra Agung dkk.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pengaturan lelang pada beberapa proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).

"Termasuk dugaan adanya pengondisian pemenang lelang," imbuhnya.

Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat DJKA Kemenhub dengan total mencapai Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ramaditya Virgiyansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/7/2023), mengatakan bahwa proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Berita Rekomendasi

Jaksa menguraikan untuk proyek di wilayah Jawa Tengah, suap diberikan kepada Bernard Hasibuan sebagai pejabat pembuat komitmen dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya pada tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, menurut dia, Rp300 juta di antaranya merupakan suap yang diperuntukkan sebagai THR untuk pejabat di instansi yang mengurusi infrastruktur perkeretaapian tersebut.

Untuk proyek di Jawa Barat, suap dengan total mencapai Rp2 miliar diberikan kepada pejabat pembuat komitmen Shynto Hutabarat.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,75 miliar di antaranya ditujukan sebagai THR untuk pejabat di Ditjen Perkeretaapian.

Adapun untuk proyek di Sulawesi Selatan, suap yang diberikan terdakwa Dion total mencapai Rp7 miliar yang diserahkan kepada pejabat pembuat komitmen Ahmad Affandi.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 6 Tersangka Kasus Suap Rel KA di DJKA Kemenhub

Uang suap untuk proyek pembangunan jalur KA lintas Makassar hingga Pare-Pare tersebut sebesar Rp150 juta yang diperuntukkan bagi THR.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas