Pengakuan Jebak Mami Linda Buat Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menghukum Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus Narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang kuat mengenai perintah Teddy Minahasa kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui whatsaap untuk menukar barang bukti sabu.
Menurut Majelis, jika data komuninkasi telah dihapus, maka satu-satunya cara untuk membuktikan, melalui digital forensik.
Namun, dalam lampiran berkas perkara, Majelis Hakim tidak menemukan bukti digital forensik terkait komunikasi perintah tersebut.
"Setelah pengadilan tinggi meneliti dokumen yg terlampir dalam berkas perkara, tidak ditemukan adanya digital forensik yang dapat membuktikan adanya komunikasi melalu whatsapp dari alat komunikasi terdakwa, baik kepada Dody Prawiranegara, kepada Linda Pujiastuti, maupun kepada Syamsul Maarif," kata hakim banding dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Temuan itu sebetulnya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk mengubah putusan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: AKBP Dody sebut Teddy Minahasa Pendendam dalam Memori Bandingnya
Tapi sayangnya, Majelis menemukan bukti lain yang menggugurkan pertimbangan mengenai komunikasi whatssapp tersebut.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa ada pengakuan Teddy Minahasa dalam eksepsi mengenai penjebakan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Berdasarkan eksepsi Teddy, dia menyuplai narkoba bagi Linda untuk menjebaknya.
Padahal penjebakan itu tidak disertai dengan penangkapan.
Baca juga: Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana Hingga Memulihkan Nama Baiknya
Hal itu dianggap hakim membuktikan bahwa penjualan narkoba tersebut merupakan kehendak Teddy Minahasa.
"Membuktikan bahwa penjualan narkotika oleh Linda merupakan kehendak terdakwa," ujar hakim banding di persidangan.
"Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa bahwa dia menjebak atas nama Linda. Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik menjadi gugur," kata Binsar Pamopo Pakpahan, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat ditemui awak media usai persidangan, Kamis (6/7/2023).
Dengan alasan-alasan itulah, Teddy Minahasa diputuskan tetap dihukum penajra seumur hidup dalam perkara peredaran narkoba.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding juga memutuskan agar Teddy Minahasa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding terhadap mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No 96-Pidsus/2023 dari PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim, Kamis (6/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Hakim pun meminta agar Teddy Minahasa tetap ditahan.
Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada 11 Mei 2023.
“Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding,” katanya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Dalam vonis tersebut, Anthony mengatakan ada memori banding yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Salah satu memori banding yang tertuang adalah terkait keberatan dan pandangan dari Teddy Minahasa.
¨Kalau pendapat pribadi dari Pak Teddy Minahasa akan kami akomodir, digabung,¨ tuturnya.
Lalu terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Sehingga, dirinya divonis penjara seumur hidup lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.