VIDEO Polisi Sita Buku Rekening Dalami Aliran Dana Hasil Kejahatan Si Kembar Rihana-Rihani
Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan rekening itu digunakan Rihana dan Rihani untuk melancarkan aksi penipuan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita sebuah buku rekening milik si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone saat menggeledah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Kanit IV Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan saat ini masih berkoordinasi dengan perbankan untuk mendalami aliran dana kedua tersangka.
"Kita dapat buku rekening. Ini lagi mau Kordinasi pihak terkait perbankan dan lain-lain," kata Reza saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
"Kita dapat, kita cari uang kemana aja rekening koordinasi sama pihak bank terkait untuk kita buka rekening ini aliran kemana saja seperti itu," sambungnya.
Reza mengatakan rekening itu digunakan kakak beradik tersebut untuk melancarkan aksi penipuannya.
"Buku rekening yang salah satu bank yang dipakai para tersangka dan korban kirim (melalui) buku rekening itu," jelasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa perabotan rumah tangga dari hasil kejahatan keduanya yang dititipkan di rumah RW di kawasan Ciputat Timur saat keduanya menjadi buronan.
"Bahwa penyidik menemukan barang bukti langsung menelusuri dan mengikuti barang bukti itu. Barang bukti kita telusuri untuk kita kembangkan lagi," katanya.
Koordinasi dengan PPATK
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus penipuan penjualan iPhone oleh 'si kembar' Rihana-Rihani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan koordinasi tersebut untuk mencari apakah dalam kasus ini bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita akan kenakan TPPU kita akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Di sisi lain, saat ini kata Hengki, pihaknya juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban hingga jumlah kerugian yang disebabkan oleh kedua tersangka.
"Ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," ucapnya.
"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," sambungnya.
Uang Rp86 Miliar Mencurigakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) menyebut terdapat mutasi rekening milik 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus kasus penipuan mencapai Rp86 miliar.
"Sejauh ini sudah ada Rp86 milyar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Natsir mengatakan dari mutasi rekening tersebut, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Dalam hal ini, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik 'si kembar' Rihana dan Rihani terkait aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.
"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," tutur Natsir, Selasa (6/6/2023).(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)