Bareskrim Polri Periksa Ayah Korban Dugaan KDRT Politikus PKS Bukhori Yusuf
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut pihaknya saat ini telah memintai keterangan dari pihak keluarga korban.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA.COM - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY), terhadap istrinya, MY.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut pihaknya saat ini telah memintai keterangan dari pihak keluarga korban.
"Saksi yang diperiksa inisial S (ayah kandung korban)," ujar Nurul kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Nurul mengatakan pemeriksaan sebagai saksi terhadap ayah korban itu dilakukan pada Selasa (4/7/2023) siang.
Meski begitu, Nurul tidak merinci soal materi pemeriksaan terhadap ayah korban tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan sebagai tambahan melengkapi alat bukti," jelas Nurul.
Baca juga: Polri Telah Periksa Eks Anggota DPR RI Bukhori Yusuf dan 5 Saksi Lain Terkait Dugaan KDRT
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima pelimpahan kasus dugaan KDRT yang dilakukan politikus PKS Bukhori Yusuf yang dilaporkan istri keduanya berinisial M (34).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelimpahan itu diterima dari Polrestabes Bandung pada Senin (22/5/2023) lalu.
Saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari kasus tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," tuturnya.
Bukhori Yusuf juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.