Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKS Nilai Mandatory Spending RUU Kesehatan Penting untuk Kesiapan Penanggulangan Pandemi

Besaran persentase ‘mandatory spending’ layanan kesehatan menjadi hal penting untuk menjamin kelancaran pengendalian wabah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in PKS Nilai Mandatory Spending RUU Kesehatan Penting untuk Kesiapan Penanggulangan Pandemi
ISTIMEWA
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati. Kurniasih Mufidayati mengatakan besaran persentase ‘mandatory spending’ layanan kesehatan menjadi hal penting untuk menjamin kelancaran pengendalian wabah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan besaran persentase ‘mandatory spending’ layanan kesehatan menjadi hal penting untuk menjamin kelancaran pengendalian wabah.

Merujuk pada undang-undang eksisting, kata Kurniasih, besaran ‘mandatory spending’ atau pengeluaran negara yang diatur undang-undang ditetapkan minimal sebesar lima persen untuk APBN dan masing-masing APBD. 

Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi panduan sebesar 15 persen untuk alokasi dana kesehatan di setiap negara.

“Dari berbagai ketentuan penanggulangan wabah dalam RUU Kesehatan, yang kami sesalkan hilangnya ‘mandatory spending’. Karena bicara wabah, membutuhkan biaya yang besar. Setidaknya kembali ke UU eksisting minimal lima persen untuk APBN dan APBD, walau kami mintanya 10 persen,” kata legislator Fraksi PKS itu dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Kurniasih mengatakan, nomenklatur wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) diatur di Bab 12 RUU Kesehatan Omnibus Law Pasal 352 sampai 400.

Hal penting yang diatur antara lain, kata dia, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, keterlibatan tenaga medis, pakar, TNI-Polri, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan agama.

Aturan tersebut juga memuat penetapan penyakit yang berkriteria wabah, kewaspadaan wabah di wilayah dan pintu masuk, penanganan daerah wabah, hingga kegiatan pasca-wabah. 

Rekomendasi Untuk Anda

RUU Kesehatan juga mengatur pengelolaan limbah medis seperti pembuangan masker, jarum suntik, dan infus bekas di masa wabah.

Bagian Keenam Pasal 386-391 RUU Kesehatan, kata Kurniasih, juga mengatur tentang SDM, teknologi, sarana prasarana, perbekalan kesehatan, dan pendanaan. 

“Ibarat tubuh manusia, anggaran ini seperti darahnya. Konsep kesehatan sebaik apapun kalau anggaran tidak disiapkan pasti tidak mudah,” ujarnya.

Baca juga: Wabah Antraks Muncul di Yogyakarta, Kementerian Kesehatan Keluarkan Surat Edarat Kewaspadaan

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghapus pengeluaran wajib itu dalam RUU Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 401 ayat 2 dan 3. 

Keputusan itu diambil setelah hasil evaluasi pemerintah terhadap penyerapan anggaran pengeluaran wajib tidak 100 persen mencapai tujuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas