Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Pemilu dan UU Parpol Terbatas Dalam Menindak, Perludem: KPU Harusnya Ambil Langkah Antisipasi

(UU) Pemilu pun UU Partai Politik memang memiliki keterbatasan daya jangkau dalam mengatur aktivitas politik elektoral di luar peserta pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UU Pemilu dan UU Parpol Terbatas Dalam Menindak, Perludem: KPU Harusnya Ambil Langkah Antisipasi
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
UU Pemilu dan UU Parpol Terbatas Dalam Menindak, Perludem: KPU Harusnya Ambil Langkah Antisipasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menegaskan ihwal Undang-Undang (UU) Pemilu pun UU Partai Politik (parpol) memang memiliki keterbatasan daya jangkau dalam mengatur aktivitas politik elektoral di luar peserta pemilu atau sebelum tahapan kampanye

Dengan situasi tersebut, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, meminta KPU harusnya dapat mengambil langkah dalam mengatur ranah yang tidak mampu dijangkau UU Pemilu dan UU Parpol. 

"Saat tidak ada revisi UU Pemilu, sejatinya ada harapan besar pada KPU untuk bisa mengatur aktivitas sosialisasi politik di luar masa kampanye ini," jelas Titi kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/7/2023).

Selain untuk kepentingan keadilan dan kesetaraan kompetisi, hal ini juga guna memastikan akuntabilitas dana kampanye tidak melanggengkan peredaran ilegal krena berada di luar skema pengelolaan dana parpol ataupun dana kampanye

Lebih lanjut, dalam mengambil langkah tersebut, KPU mestinya juga bisa melakukan pengaturan hukum. 

Hal ini dalam rangka menegakkan asas pemilu konstitusional sebagaimana diatur Pasal 22E Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yaitu kompetisi yang jujur dan adil bagi seluruh peserta pemilu.

KPU, tegas Titi, juga bisa bersinergi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, ataupun otoritas negara lainnya terkait pengaturan pemanfaatan tata ruang wilayah oleh politisi dan aktor politik non-peserta pemilu atau mereka yang berstatus calon potensial itu.

Baca juga: Tidak Ada Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum dan Bisa Lahirkan Dinasti Politik, UU Parpol Digugat

BERITA TERKAIT

"Termasuk juga harus didukung penegakan sanksi yang tegas dan efektif bagi mereka yang tidak membayar pajak reklame atas iklan politik partisan yang mereka pasang di ruang-ruang publik," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas