Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Beri Pesan ke Panji Gumilang: Jangan Arogan dan Merasa Paling Benar

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau atau Cak Imin memberi pesan menohok pada Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cak Imin Beri Pesan ke Panji Gumilang: Jangan Arogan dan Merasa Paling Benar
ist
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin - Cak Imin memberi pesan menohok pada Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.  

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara dilakukan setelah ditemukannya tindak pidana hingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

"Kita akan melakukan gelar Perkara," kata Ramadhan, Sabtu (8/7/2023).

"Seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," lanjutnya. 

Meski demikian, Ramadhan tidak menyampaikan lebih rinci terkait jadwal gelar perkara itu akan dilakukan.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti)

Ramadhan hanya mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan ketika pihaknya selesai memeriksa sejumlah saksi ahli. 

Selain itu, gelar perkara dilakukan ketika bukti yang saat ini diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sudah selesai diuji.

"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli."

Berita Rekomendasi

"Beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," tuturnya.

Ada Tindak Pidana

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai Panji Gumilang selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7/2023). 

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," lanjutnya. 

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas