Cak Imin Beri Pesan ke Panji Gumilang: Jangan Arogan dan Merasa Paling Benar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau atau Cak Imin memberi pesan menohok pada Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin memberi pesan kepada Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Cak Imin mengingatkan Panji Gumilang agar tak menjadi orang yang merasa paling benar.
Ia mengajak pemimpin Ponpes Al Zaytun itu untuk berdiskusi bersama agar tak bersikap arogan.
"Saya minta kepada Kiai Panji Gumilang jangan arogan lah," kata Cak Imin, di Jakarta, Sabtu (8/7/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Ayo bareng-bareng sama-sama belajar. Tidak ada suatu kebenaran yang mutlak, kebenaran itu harus didialekan harus diadu, jangan merasa paling benar," lanjutnya.
Cak Imin kembali mengingatkan Panji Gumilang bahwa tidak ada kiai yang bersikap arogan.
Baca juga: Polri Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
"Ayo kita cari titik temu kebenaran, arogansi itu tidak baik. Kiai nggak ada yang arogan," ungkapnya.
Cak Imin juga meminta Kementerian Agama mengaudit kegiatan belajar di Ponpes Al Zaytun.
"Audit, datangi, ini kayaknya Kemenag belum datang ya?" katanya.
Menurutnya, Kemenag harus bertindak jika memang ada ajaran yang menyeleweng di Al Zaytun.
"Kemenag harus mendatangi, mengaudit, mengevaluasi, apakah membahayakan atau tidak."
"Kalau ada yang menyeleweng harus dibenahi, diluruskan," kata Cak Imin.
Polri Segera Gelar Perkara
Sementara mengenai kasus yang menjerat Panji Gumilang, kepolisian diketahui bakal segera melakukan gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara dilakukan setelah ditemukannya tindak pidana hingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
"Kita akan melakukan gelar Perkara," kata Ramadhan, Sabtu (8/7/2023).
"Seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," lanjutnya.
Meski demikian, Ramadhan tidak menyampaikan lebih rinci terkait jadwal gelar perkara itu akan dilakukan.
Ramadhan hanya mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan ketika pihaknya selesai memeriksa sejumlah saksi ahli.
Selain itu, gelar perkara dilakukan ketika bukti yang saat ini diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sudah selesai diuji.
"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli."
"Beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," tuturnya.
Ada Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai Panji Gumilang selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7/2023).
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," lanjutnya.
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana."
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti)