Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Lanjutan Besok, Komentator Youtube dan Ahli Bakal Bersaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan akan menghadirkan saksi dan ahli.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan akan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi yang akan dihadirkan ialah komentator pada unggahan video Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
"Saksi yang comment di Youtube dan ahli," ujar Ketua YLBHI, Muhammad Isnur sebagai penasihat hukum Haris-Fatia saat dihubungi, Minggu (9/7/2023).
Meski demikian, tim jaksa penuntut umum disebut-sebut belum memberikan informasi detail mengenai saksi yang akan dihadirkan kepada tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terdakwa dalam perkara ini.
"Belum dapat info," kata Isnur.
Baca juga: Begini Penjelasan Produser YouTube Haris Azhar Terkait Catut Nama Luhut di Podcast
Adapun sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung Senin (10/7/2023) besok.
Rencananya, sidang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakara Timur.
"Kita tunda tanggal 10 Juli 2023 dengan acara saksi dari penuntut umum jam 10 pagi," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthan dalam persidangan Senin (3/7/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Pedenya Haris Azhar Sebut Saksi dari Jaksa Justru Ringankan Dirinya
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.