Jadwal Persidangan Lukas Enembe, Majelis Hakim: Seminggu Dua Kali, Maksimal Hadirkan Lima Saksi
Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan dilanjutkan setiap Senin dan Kamis, maksimal 5 saksi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan dilanjutkan setiap Senin dan Kamis.
Adapun hal itu disampaikan Rianto di persidangan dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2023)
"Untuk pemeriksaan saksi kami Majelis Hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi terdakwa ini satu Minggu dua kali," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang.
"Untuk saksi ini rencananya ada berapa orang?" tanya Rianto kepada JPU KPK.
"Saksi di BAP sekitar 44 orang, tapi tidak akan kami panggil semua Yang Mulia," jawab JPU.
"Itu saudara yang menghadirkan saksi yang jelas untuk persidangan sepengetahuan dengan kuasa hukum terdakwa dilakukan seminggu dua kali hari Senin dan Kamis," jelas hakim.
"Siap pak," jawab JPU.
"Hari Senin dan Kamis berarti dimulai Minggu depan," kata hakim.
"Untuk teknis pemanggilan saksi majelis serahkan ke saudara. Jadi nanti saudara seleksi untuk saksi yang akan diperiksa hari Senin, dipanggil saksi yang hari Kamis dipanggil juga. Dan untuk pemeriksaan saksi nanti diusahakan paling banyak lima jangan terlalu banyak, kalau bisa dan seterusnya saya serahkan ke saudara," kata hakim.
"Yang jelas jadwal pemeriksaan saksi sudah kami umumkan jauh hari sebelumnya," tegasnya.