KPK Lantik 66 Jaksa Sebagai Penyidik dan Penyelidik
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK melantik 66 jaksa sebagai penyidik dan penyelidik pada Jumat (7/7/2023) pekan kemarin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 66 jaksa sebagai penyidik dan penyelidik pada Jumat (7/7/2023) pekan kemarin.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Iya, info itu betul. Setiap pegawai kejaksaan yang telah mengikuti diklat Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa di Badan Diklat Kejaksaan RI akan dilantik sebagai jaksa oleh Jaksa Agung, maka sejak dilantik menjadi jaksa, ex officio jaksa tersebut siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, eksekusi dalam perkara pidana dan dapat melaksanakan tugas sebagai pengacara negara," kata Johanis saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Akademisi Sebut Kewenangan Jaksa Usut Kasus Korupsi Tidak Mungkin Dihapus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelantikan dihadiri oleh tiga pimpinan KPK, Johanis Tanak, Firli Bahuri, dan Alexander Marwata.
Serta diikuti oleh Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan jajaran pejabat struktural KPK.
Johanis menerangkan bahwa jaksa yang dilantik sudah bertugas di KPK sebelumnya.
Dia menyebut puluhan jaksa ini bukan rekruitmen baru.
Johanis mengatakan, pelantikan ini sesuai dengan UU Kejaksaan.
"Semuanya dari kejaksaan. Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK. Jadi bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai," terang Johanis.