Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pasalnya KPK telah menjelaskan tanggapan permohonan Hasbi Hasan dengan menghadirkan 140 bukti dan 1 ahli.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Pasalnya KPK telah menjelaskan tanggapan permohonan Hasbi Hasan dengan menghadirkan 140 bukti dan 1 ahli.

"Tentu KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).

"Terlebih pada praperadilan perkara kawan pesertanya atas nama tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), praperadilannya juga sudah ditolak hakim pada pengadilan yang sama," imbuhnya.

Ali memastikan penetapan tersangka terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai koridor hukum.

Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Dalami Pemufakatan Jahat Dadan Tri dan Hasbi Hasan

"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam konstruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," Ali menekankan.

Berita Rekomendasi

Adapun pada hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus nasib Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.

Guru besar Universitas Lampung itu tidak terima dijadikan tersangka dalam pusaran suap hakim agung.

"Senin tanggal 10 Juli 2023 pukul10.00 WIB sidang praperadilan atas nama Pemohon Hasbi Hasan dengan agenda pembacaan putusan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5/2023).

Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Hasbi Hasan sudah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dia dijerat bersama mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana, pihak yang beperkara di MA.

Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian kasus KSP Intidana.

Dadan Tri Yudianto telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas