Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Komunis, Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas ke PN Jakpus Rp 1 T

Selain MUI, gugatan juga ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dituduh Komunis, Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas ke PN Jakpus Rp 1 T
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Selain MUI, gugatan juga ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Adapun alasanya karena Anwar Abbas menuduh Panji Gumilang tanpa dasar yang kuat.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.

Serta gugatan materiil sebesar Rp 1 rupiah.

Baca juga: Profil Anwar Abbas, Waketum MUI yang Digugat Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

"Kita melakukan gugatan yaitu terhadap saudara Anwar Abbas dan turut tergugatnya MUI Pusat, (baik itu) gugatannya perorangan maupun lembaganya."

"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari Kompas Tv.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Anwar Abbas disebut telah mengatakan bahwa Panji Gumilang merupakan seorang komunis.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas (kiri) dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas (kiri) dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: VIDEO Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK Selidiki Transaksi Rekening Panji Gumilang

Menurut Hendra, pernyataan itu tidak berdasar.

Anwar Abbas dianggap telah melontarkan tuduhan terhadap Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan dari media sosial.

"Dia (Anwar Abbas) menyampaikan tentang, bahwa dia (Panji Gumilang )adalah seorang komunis, jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong, lalu ada berbagai media, menjadi sebuah statment yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," jelas Hendra, Sabtu (9/7/2023) dikutip dari TribunBengkulu.com.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang yang tiba sekitar pukul 13.50 WIB diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang yang tiba sekitar pukul 13.50 WIB diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Pekan Depan, Bareskrim Periksa Ahli Agama Islam hingga Ahli Sosiologi Kasus Panji Gumilang

Respons MPR

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menanggapi soal gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.

Yandri meyakini Anwar Abbas dapat mempunyai argumen yang kuat terkait pernyataannya tersebut.

Hal itu disampaikan Yandri saat ditemui di ruang pimpinan MPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

"Ya gak apa-apa dilayani aja. Saya kira Abbas punya alasan argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang," kata Yandri.

Lebih lanjut, Yandri menilai upaya gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu hanya sebagai alat agar bisa terlepas dari jeratan hukum.

Untuk itu, Anwar Abbas diminta tetap meladeni apa yang menjadi gugatan itu dan tidak perlu takut.

"Nggak apa-apa. Saya kira itu trik Panji gemilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum aja itu."

"Jadi nggak perlu takut menurut saya, hadapi saja," ujar Yandri.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)(Tribunbengkulu.com/Yuni Astuti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas