Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
YouTube DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menerima naskah terkait isi dari RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (11/7/2023), yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.

Awalnya, Ketua Panja RUU Kesehatan Emmanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Dari pembahasan yang dilakukan Komisi IX DPR RI dengan pemerintah, enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.

Sementara itu satu fraksi yakni NasDem menerima dengan catatan, serta dua fraksi yaitu Demokrat dan NasDem menolak RUU Kesehatan.

Lebih lanjut, Melki mengatakan bahwa RUU Kesehatan ini diharapkan bisa mengatasi persoalan kesehatan di tanah air.

BERITA REKOMENDASI

"RUU ini merupakan revisi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan bisa mengatasi kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesejatan masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu.

Setelah Melki menyampaikan laporannya, Puan sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Seorang Pedemo Tolak RUU Kesehatan Dehidrasi Hingga Harus Diinfus Setelah Satu Jam Pakai Baju Hazmat

Adapun dalam RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.


Dalam rapat paripurna tersebut, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS sempat menyampaikan pandangannya terkait penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas