Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate, NasDem Dorong Pengungkapan Fakta Selengkapnya

(JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Eks Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate dalam dugaan kasus dugaan kasus korupsi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate, NasDem Dorong Pengungkapan Fakta Selengkapnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Penolakan itu lantaran eksepsi yang diajukan Johnny G Plate melalui tim penasihat hukummya dianggap telah memasuki materi pokok perkara. 

Padahal materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian persidangan. Adapun keberatan terkait materi perkara, Johnny Plate sebagai terdakwa dapat menyampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan. 

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate ke Tahap Pemeriksaan Saksi

"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya. 

Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. 

Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini. 

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum. 

Untuk informasi, alam perkara ini Johnny G Plate bersama lima terdakwa lainnya telah dijerat pasal korupsi

Berita Rekomendasi

Kelima terdakwa lainhya ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas