Kata Presiden Jokowi soal UU Kesehatan: akan Perbaiki Layanan Kesehatan dan Percepat Pemenuhan Nakes
Presiden Jokowi berharap UU Kesehatan bisa memperbaiki informasi di bidang pelayanan Kesehatan dan pemenuhan tenaga kesehatan bisa dipercepat.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Begini Harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang disahkan oleh DPR RI hari ini, Selasa (11/7/2023).
Presiden Jokowi menyampaikan, UU Kesehatan diharapkan bisa memperbaiki informasi di bidang pelayanan Kesehatan.
"UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," ujar Jokowi, usai peresmian tol CIsumdawu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, Presiden Jokowi juga berharap, dengan adanya UU Kesehatan ini, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di Indonesia bisa dipercepat, seperti dokter hingga spesialis.
"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya ke sana," ujar Jokowi.
Baca juga: PPNI Sebut RUU Kesehatan Dibuat Secara Sembunyi-sembunyi
Diketahui, dalam rapat pengesahan RUU Kesehatan tersebut, enam fraksi menyetujui RUU Kesehatan, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sedangkan, satu fraksi, yakni NasDem menerima dengan catatan. Kemudian dua fraksi, yakni Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.
Adapun dalam RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.
Nakes Nilai DPR Semaunya Sendiri
Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan, Panji Utomo menilai DPR semaunya sendiri ketika mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Lantaran, menurut Panji dibandingkan dengan jumlah anggota DPR dalam satu komisi, lebih banyak gabungan dokter dan perawat di Indonesia.
"Itu dia. Jadi gini. Anda bisa bayangkan, mereka satu komisi dari satu fraksi, satu partai. Dari satu komisi berapa orang? Sementara kita dokter saja jumlahnya, sudah dilihat 77 ribu. Perawat hampir 10 ribu, mungkin lebih dari itu," kaya Panji ditemui di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
"Sekarang kalau kita gabung apakah bisa mewakili. Harusnya dia (DPR) bicara secara terstruktur kelembagaan, tapi enggak lakukan. Artinya, yang tadi DPR semaunya sendiri aja," tegasnya.
DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU
DPR diketahui mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU hari ini, Selasa dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"RUU ini merupakan revisi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan bisa mengatasi kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesejatan masyarakat Indonesia," ujar Ketua Panja RUU Kesehatan Emmanuel Melkiades Laka Lena.
Setelah Melki menyampaikan laporannya itu, Puan Maharani sebagai pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.