KPK Selisik Aset Rafael Alun dan Keluarga di Yogyakarta
Sebelumnya, Rafael Alun disebut memiliki rumah mewah di kawasan Muja-muju, Kemantren, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) beserta keluarga di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hal itu ditelusuri tim penyidik saat memeriksa Heri Pranoto, swasta; Ari Primawati, karyawati; dan Anggriasti Hasworo, ibu rumah tangga, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Akui Sewa Kos Rafael Alun, Bayar Rp 4 Juta per Bulan
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
Tim penyidik KPK harusnya turut memeriksa Sugiharto, Notaris & PPAT. Namun, Sugiharto mangkir.
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," kata Ali.
Sebelumnya, Rafael Alun disebut memiliki rumah mewah di kawasan Muja-muju, Kemantren, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Luas rumah itu diperkirakan mencapai 2.000 meter persegi.
Baca juga: Usai Aniaya David, Mario Dandy Ditelepon Rafael Alun untuk Diajak Makan Malam
Selain itu, Rafael juga disebut memiliki Rumah Makan Bilik Kayu yang terletak di Timoho, Yogyakarta.
Diketahui, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Baca juga: Periksa Ernie Meike, KPK Telusuri Sumber Penghasilan Rafael Alun
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.
Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.