MUI dan Anwar Abbas Respons soal Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang
Ketua MUI Bidang Informasi KH Masduki Badlowi pun mempersilakan Panji Gumilang untuk menggugat MUI, sebagaimana hak nya sebagai warga negara.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI) merespons gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Rp 1 triliun karena pernyataan Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang dianggap merugikan Panji Gumilang.
Ketua MUI Bidang Informasi KH Masduki Badlowi pun mempersilakan Panji Gumilang untuk menggugat MUI, sebagaimana hak nya sebagai warga negara.
"Terkait dengan tuntutan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas, kami sebagai pengurus MUI menyatakan Indonesia adalah negara hukum, jadi setiap orang punya hak untuk menuntut dan kami mempersilakan untuk (Panji mengajukan gugatan) itu," ungkap Badlowi dikutip dari Kompas Tv.
Dijelaskan Badlowi, Anwar Abbas pasti memiliki argumen terhadap pernyataan yang diungkapkannya.
"Setahu saya apa yang dilakukan oleh bapak Anwar Abbas itu di dalam konteks ingin mengklarifikasi bukan bermaksud untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan dari pihak Panji Gumilang," ungkap Badlowi.
Baca juga: Pimpinan MPR Sebut Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas Trik untuk Lolos Jerat Hukum
Kendati demikian pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan itu.
"Sebagai negara hukum, saya kira dipersilakan (Panji Gumilang) untuk melakukan tuntutan," ujar Badlowi.
Respons Anwar Abbas
Merespons tuntutan Panji Gumilang, Anwar Abbas juga menanggapi santai dan tidak mau merespons berlebihan.
Justru pihaknya menyebut akan mengikuti proses hukum tersebut.
"Hehehe. Nanti saja ya. Biarin kita ikuti saja proses hukum yang ada. Kan negara kita negara hukum. Ya kita harus hormati," kata Anwar Abbas, Selasa (11/6/2023).
Anwar Abbas juga tidak menjelaskan apakah pihaknya akan mengajukan permohonan maaf atau memberikan perlawanan.
Baca juga: Respons Santai Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun Buntut Ucapan Komunis
Duduk Perkara
Mengutip TribunBengkulu.com, sebelumnya, Anwar Abbas disebut telah mengatakan jika Panji Gumilang merupakan seorang komunis.
Menurut Hendra, pernyataan itu tidak berdasar.
Anwar Abbas dianggap telah melontarkan tuduhan terhadap Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan dari media sosial.
"Dia (Anwar Abbas) menyampaikan tentang, bahwa dia (Panji Gumilang ) adalah seorang komunis, jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong, lalu ada berbagai media, menjadi sebuah statment yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," jelas Hendra, Sabtu (9/7/2023).
Baca juga: VIDEO Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK Selidiki Transaksi Rekening Panji Gumilang
Gugatan Rp 1 T
Panji Gumilang diketahui menggugat MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Selain MUI, gugatan juga ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Adapun alasanya karena Anwar Abbas menuduh Panji Gumilang tanpa dasar yang kuat.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.
Serta gugatan materiil sebesar Rp 1.
"Kita melakukan gugatan yaitu terhadap saudara Anwar Abbas dan turut tergugatnya MUI Pusat, (baik itu) gugatannya perorangan maupun lembaganya."
"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 dan kerugian secara materiilnya yaitu Rp 1 triliun," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari Kompas Tv.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(Tribunbengkulu.com/Yuni Astuti)