RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Ini Daftar Aspek yang Disempurnakan
Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Simak aspek apa saja yang disempurnakan.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) Kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023).
Pengesahan tersebut dilaksanakan pada sidang paripurna DPR RI pada masa persidangan V tahun sidang 2022 - 2023.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi awal yang baru untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.
"Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri negeri," ujar Menkes Budi.
Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, ada sejumlah aspek yang disempurnakan dalam UU Kesehatan, yakni:
1. Dari fokus mengobati menjadi mencegah
Baca juga: Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Ibas Sampaikan 2 Poin Penting
Pemerintah sepakat dengan DPR RI, pentingnya layanan primer yang mengedepankan layanan promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup.
Untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, Pemerintah menekankan pentingnya standardisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat diseluruh pelosok indonesia
2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah
Diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.
3. A. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir.
Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.
B. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana
Diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.
4. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif
Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja.
5. A. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata
Diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
B. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga
C. Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus
Tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindakan pidana dan perdata dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.
6. A. Dari sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.
B. Dari teknologi kesehatan yang tertinggal menjadi terdepan.
Perlunya akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis untuk pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran presisi.
Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation, baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta.
Pemerintah sudah menerima setidaknya 6.011 masukan secara lisan dan tulisan, maupun melalui portal partisipasisehat.
Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU tentang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
"RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan," ungkap Melki.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.