Isu Ponpes Al Zaytun Punya Bunker dan Gudang Senjata, Ridwan Kamil: Kalau Langgar Hukum Ada Tindakan
Ponpes Al Zaytun diduga punya bunker dan gudang senjata, terkait isu tersebut Ridwan Kamil memberikan tanggapan.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat tengah ramai diisukan memiliki bunker hingga gudang senjata.
Seperti diketahui Ponpes Al Zaytun tengah ramai disorot seusai diduga terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Ditambah lagi, rekening milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dibekukan lantaran diduga terindikasi adanya pencucian uang.
Sementara itu, kabar soal isu Ponpes Al Zaytun memiliki bunker dan gudang senjata menggaung usai adanya laporan dari masyarakat.
Namun soal kebenarannya, hingga saat ini belum ada informasi yang valid terkait hal itu.
Baca juga: Al Zaytun Tak Dibubarkan, Pemerintah akan Bina Santri dan Tetap Usut Kasus Panji Gumilang
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku belum mendengar informasi soal isu adanya bunker dan gudang senjata di Ponpes Al Zaytun.
Namun, Ridwan Kamil menekankan jika hal ini melanggar aturan tentu akan dilakukan tindakan hukum.
"Saya malah baru dengar (soal isu adanya bunker dan gudang senjata), nanti saya kabarin."
"Prinsipnya kalau melanggar aturan, melanggar hukum tentu ada tindakan," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Di sisi lain, Ridwan Kamil menekankan apabila isu adanya bunker dan gudang senjata di Ponpes Al Zaytun tersebut tak terbukti, masyarakat tak perlu membesar-besarkannya.
Pun proses hukum selalu ada di Indonesia, lanjut Ridwann Kamil, terkait apabila adanya tindak pidana.
Pihaknya meminta publik fokus pada proses terkini, yakni soal proses hukum Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri.
"Tapi kalau tidak ada pelanggaran tidak usah terlalu dibesar-besarkan, karena apapun itu kita ini negara hukum, kalau ada hal-hal yang melewati batas hukum pasti ada penanganan," ungkapnya lagi.
"Saya kira tidak perlu dibesar-besarkan, proporsional, fokus satu-satu kepada hal yang paling utama apakah ada pelanggaran hukum atau tidak," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Temuan 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga
Panji Gumilang Jawab Isu Dirinya Dapat Bekingan Istana
Sebelumnya Panji Gumilang memberikan jawaban soal adanya isu dirinya mendapatkan bekingan dari Istana.
Dalam pengakuannya, Panji Gumilang membantah mendapat bekingan dari Istana.
"Sudah, sudah dijawab semua di dalam (di Bareskrim, soal isu bekingan istana)," kata Panji Gumilang, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Tidak ada (bekingan dari Istana)," imbuhnya lagi.
Panji pun menampik pertanyaan lanjutan dari awak media, dan enggan menjawabnya serta menjelaskannya.
"Sudah jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa," lanjutnya.
"Sudah tidak ada apa-apa lagi semua sudah dijawab."
"Saya sudah beri jawaban kepada Bareskrim."
Awak media pun juga menanyakan apakah tudingan-tudingan yang dialamatkan ke Panji Gumilang itu benar, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu pun hanya menjawab hal itu sudah dijelaskan ke Bareskrim Polri.
"Percayalah saya sudah berikan jawaban dengan baik," katanya lagi.
Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
Baca juga: 295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang dan Keluargannya Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Ponpes Al-Zaytun
Usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, yakni setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, kini kasus tersebut naik status.
Kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang itu naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam kasus tersebut, terlapor (Panji Gumilang) sudah memenuhi unsur perbuatan pidana.
Hal itu diperkuat usai penyidik memeriksa empat orang saksi, dan lima orang ahli.
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti)