Ketua Panja Tanggapi Protes Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU
Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka tegaskan kepentingan organisasi profesi (OP) telah diatur baik melalui UU Kesehatan yang disahkan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) diwarnai penolakan dari tenaga kesehatan (nakes).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka mengatakan kepentingan organisasi profesi (OP) telah diatur baik melalui UU Kesehatan yang baru disahkan.
"Kami yakin bahwa banyak yang mungkin mereka marah di UU ini sebenarnya sudah diatur dengan baik," kata Melki, sapaan karibnya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Melki menegaskan komunikasi antara pihaknya dengan OP tentu tak berhenti setelah RUU Kesehatan disahkan jadi UU.
Dia menyebut setelah ini pihaknya akan berfokus agar UU Kesehatan memiliki peraturan turunannya.
"Yang juga mesti menjadi tugas kita adalah menghasilkan UU ini punya turunan peraturan baik itu PP (peraturan pemerintah) maupun peraturan level bawahnya," ujar Melki.
Melki memastikan peraturan turunan itu adalah untuk bisa mengakomodasi berbagai masukan dan kebutuhan OP.
"Tentunya ini menjadi perhatian publik ke depan, kita masih banyak duduk bersama membahas peraturan turunannya dan kita bekerja sama dengan baik agar penanganan ini yang maksud-maksud baik ini bisa kita teruskan ke lapangan dengan baik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (11/7/2023), yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani
Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.
Awalnya, Ketua Panja RUU Kesehatan Emmanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Dari pembahasan yang dilakukan Komisi IX DPR RI dengan pemerintah, enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.
Sementara itu satu fraksi yakni NasDem menerima dengan catatan, serta dua fraksi yaitu Demokrat dan NasDem menolak RUU Kesehatan.
Lebih lanjut, Melki mengatakan bahwa RUU Kesehatan ini diharapkan bisa mengatasi persoalan kesehatan di tanah air.
"RUU ini merupakan revisi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan bisa mengatasi kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu.
Setelah Melki menyampaikan laporannya, Puan sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Adapun dalam RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.
Dalam rapat paripurna tersebut, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS sempat menyampaikan pandangannya terkait penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.