Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Muna Bepergian ke Luar Negeri

Bupati Laode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Muna Laode Gomberto bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Cegah Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Muna Bepergian ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wiraswasta yang juga adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6/2022). KPK resmi menahan LM Rusdianto Emba terkait kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Laode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Muna Laode Gomberto bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicegah terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan dalam perkara dugaan pemberian suap terkait pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).

"Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Ali mengatakan pencegahan terhadap Rusman Emba dan Gomberto berlaku selama 6 bulan ke depan, terhitung sampai Januari 2024.

KPK pun berharap Rusman Emba dan Gomberto bersikap kooperatif ketika keterangannya nanti dibutuhkan tim penyidik.

Berita Rekomendasi

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali.

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto.

Seiring dengan dilakukan penyidikan, itu artinya KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapat Tribunnews.com, ada empat orang yang diminta pertanggungjawabannya dalam kasus ini.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba, pendiri PT Mitra Pembangunan Sultra sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas