Lantik Jampidmil Baru, Jaksa Agung Beri Tujuh Arahan
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin telah melantik Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Rabu
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin telah melantik Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pada Rabu (12/7/2023).
Dalam pelantikan itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Jampidmil periode sebelumnya, yakni Laksda Anwar Saadi atas prestasinya selama menjabat.
"Sebut saja salah satunya keberhasilan jajaran Jampidmil dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp 438 miliar," ujar Burhanuddin dalam keterangannya.
Adapun terhadap Jampidmil baru, yakni Mayjen Wahyoedho Indrajit, Jaksa Agung menyampaikan tujuh arahan berdasarkan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Tujuh arahan tersebut, yaitu:
Perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
• Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
• Penanganan perkara koneksitas;
• Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum, dalam penanganan perkara koneksitas;
• Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;
• Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan,
• Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Menurut Burhanuddin, keberadaan Jampidmil merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.
Dilantiknya Jampidmil baru pun diharapkan mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berkemanfaatan.
Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Bahasa Menjadi Pondasi Utama Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia
“Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.