Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Tak Gentar, Siap Hadapi Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang

(MUI) mengaku telah menyiapkan tim Penasehat Hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI Tak Gentar, Siap Hadapi Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku telah menyiapkan tim Penasehat Hukum untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidowi mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan Rp 1 triliun itu.

"Kami dari Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan tim untuk hal-hal yang terkait dengan proses hukum itu," kata Masduki, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (12/7/2023).

Ia juga menyebut apa yang disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang menuding Panji Gumilang sebagai 'Komunis', merupakan bentuk klarifikasi.

Menurutnya, Anwar merupakan sosok  pejuang Islam yang ingin melindungi masyarakat dari hal-hal yang dianggap keliru atau menyimpang.

"Ini adalah negara hukum, setiap orang punya hak untuk menuntut (termasuk Panji Gumilang), kami menyilahkan. Tapi setahu saya apa yang dilakukan oleh Bapak Anwar Abbas itu dalam konteks ingin mengkalrifikasi, bukan bermaksud untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan dari pihak Bapak Panji Gumilang," tegas Masduki.

Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Responden Setuju Panji Gumilang Dihukum dan Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan

Sebelumnya, Panji gumilang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

BERITA REKOMENDASI

Terkait gugatan tersebut, melalui Kuasa Hukumnya, Panji mengaku banyak mendapatkan tudingan hanya karena informasi yang diperoleh dari potongan video di media sosial.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas