Update Kasus Panji Gumilang: Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU, Terungkap Ratusan Sertifikat Tanah
Berikut ini update kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, diduga terlibat TPPU.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Mahfud MD Ungkap Data BPN
Sementara itu, Mahfud MD juga menyebut Panji Gumilang mempunyai ratusan sertifikat tanah yang diduga hasil dari penyalahgunaan kekayaan Ponpes Al Zaytun.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) per Selasa (11/7/2023), Panji Gumilang mempunyai sertifikat tanah atas nama pribadi sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806 ribu meter persegi.
"Untuk nama Abdussalam Raden Panji Gumilang itu dia memegang sertifikat atas nama hak milik untuk dirinya sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas 806 ribu meter persegi," ungkapnya, Rabu.
Mahfud MD juga menerangkan, berdasarkan data BPN, didapati sertifikat tanah atas nama keluarga dan anak dari Panji Gumilang.
Total terdapat 295 bidang tanah yang dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya.
"Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya."
"Ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang dan istrinya," terang Mahfud MD.
Baca juga: MUI Tak Gentar, Siap Hadapi Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang
Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan selesai memeriksa saksi, ahli, hingga pengujian barang bukti selesai.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (11/7/2023).
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Responden Setuju Panji Gumilang Dihukum dan Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan
Sebagai informasi, status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (3/7/2023).