Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Uang Rp 27 M ke Kejagung, Maqdir Ismail Sebut Ada Pihak yang Janji Bantu Kliennya

Dijelaskan Maqdir, uang tersebut diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu Irwan Hermawan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bawa Uang Rp 27 M ke Kejagung, Maqdir Ismail Sebut Ada Pihak yang Janji Bantu Kliennya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Dito diketahui diperiksa Kejaksaan Agung karena diduga telah menerima aliran dana dari proyek Bakti Kominfo sekira Rp 27 miliar.

Publik pun bertanya-tanya apakah ada keterkaitan antara dua hal tersebut.

Pasalnya Maqdir tidak menyebutkan siapa pihak yang melakukan pengembalian uang tersebut.

Lebih lanjut, Maqdir berencana akan mengabarkan terkait pengembalian dana Rp 27 miliar itu kepada Kejaksaan Agung.

Kolase foto Menpora Dito Ariotedjo saat di Kejaksaan Agung dan gedung merah putih KPK.
Kolase foto Menpora Dito Ariotedjo saat di Kejaksaan Agung dan gedung merah putih KPK. (Kolase foto Tribunnews)

Baca juga: Dito Ariotedjo Menyayangkan Batalnya ANOC World Beach Games 2023

"Benar (ada pengembalian dana) diserahkan kemarin oleh pihak swasta. Uang kami terima dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika, uang tersebut kami simpan di tempat yang aman. Kami belum memberitahu Kejaksaan secara resmi," jelas Maqdir dikutip dari Kompas Tv.

Adapun, Dito disebut-sebut telah menerima Rp 27 miliar pada rentang November hingga Desember 2022.

Kendati demikian, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan uang itu.

Berita Rekomendasi

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah tak menjelaskan apa peran Menpora secara khusus dalam perkara pengadaan BTS ini.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas