Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Eks Wamenkumham Denny Indrayana
SPDP ini berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang sistem Pemilu yang diusut oleh Bareskrim Polri
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang menyeret eks Wamenkumham, Denny Indrayana pada Kamis (13/7/2023).
SPDP ini berkaitan dengan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang sistem Pemilu yang diusut oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Harusnya Bisa Cawe-cawe Soal RUU Perampasan Aset
"Kamis 13 Juli 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama pengguna/ pengakses/ pengelola/ pemilik akun Twitter dengan inisial DI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Untuk informasi, perkara yang SPDP-nya baru diterima hari ini, telah naik penyidikan sejak bulan lalu, yakni Senin (26/6/2023).
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Komjen Agus Andrianto Agus yang kala itu menjabat Kabareskrim Polri, Senin (26/6/2023).
Dalam perkara ini, tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka, termasuk Denny Indrayana sebagai pihak terlapor.
Denny Indrayana telah dilaporkan oleh sosok berinisial AWW yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Baca juga: Denny Indrayana Gelar Aksi di Australia, Bentangkan Spanduk Jokowi Dont Cawe-cawe, Stop Dynasty
AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
Sang pemilik akun dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaram berita bohong atau hoaks sebagaimana Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.