KY Persilakan Masyarakat Lapor Jika Temukan Hakim yang Diduga Langgar Kode Etik dan Pedoman Profesi
KY mempersilakan masyarakat melaporkan jika mendapati adanya hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman profesi hakim.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat melaporkan jika mendapati adanya hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman profesi hakim.
Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan upaya pelaporan dapat dilakukan bila masyarakat menemukan kejanggalan dalam sebuah proses persidangan.
Laporan dibuat agar KY bisa menindaklanjutinya.
“Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan dilaporkan saja buat diperiksa,” kata Miko, Kamis (13/7/2023).
Miko menyampaikan publik berhak membuat laporan untuk kemudian diperiksa lebih jauh oleh pihak berwajib.
Namun Miko enggan mengomentari perkara tertentu, termasuk dalam perkara PKPU Hitakara.
"Saya tidak mau berkomentar kasus spesifik seperti ini," kata dia.
Baca juga: KY akan Lakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Hasbi Hasan yang Juga Berstatus Hakim
Dalam perkara tersebut, sebelumnya tim hukum PT Hitakara menduga terjadi pelanggaran atas putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim dan hakim pengawas disinyalir membiarkan proses PKPU PT Hitakara sarat dugaan pelanggaran.
Pasalnya pihak Hitakara sudah mengajukan permohonan pencabutan PKPU namun belum mendapat tanggapan.
"Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas," kata kuasa hukum Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi.