Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sebut Ada Perubahan Nilai-nilai Dasar KPK, Abraham Samad: Religiusitasnya Hilang

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, ada perubahan nilai-nilai dasar lembaga antirasua itu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sebut Ada Perubahan Nilai-nilai Dasar KPK, Abraham Samad: Religiusitasnya Hilang
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Badai di KPK: dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan", di The East Tower, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai, ada perubahan nilai-nilai dasar lembaga antirasuah itu.

Hal tersebut disampaikan Abraham, saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Badai di KPK: dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan", di The East Tower, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

"Saya melihat ada perubahan. Pertama, nilai-nilai dasar itu sudah berubah," kata Abraham, dalam paparannya, Kamis ini.

Abraham juga mengatakan, tak ada nilai religiusitas KPK saat ini.

Hal tersebut dibandingkannya dengan periode 2011-2015, saat ia menjabat dulu.

"Dulu kan ada nilai-nilai dasar, religiusitas, identitas, dan sebagai. Sekarang udah berubah, religiusitasnya mungkin udah hilang," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, nilai-nilai dasar itu menjadi code of conduct atau kode etik.

"Saya melihat ada perubahan. Janvankan code of conduct-nya, Undang-Undangnya saja kan sudah berubah ya. Sehingga menurut saya, inilah yang membuat marwah KPK tidak seperti dulu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, tujuan KPK didirikan agar menjadi role model bagi semua kementerian, lembaga, dan swasta.

Baca juga: Permintaan Maaf dari Mulut Pimpinan KPK soal Kecolongan Pungli, Pelecahan, hingga Mark Up Duit Dinas

"Oleh karena dia jadi role model, maka standar etik atau standar integritasnya itu harus di atas rata-rata. Jadi kalau misalnya di sebuah kementerian atau kelembagaan ada sebuah pelanggaran, misalnya pelanggaran itu kategorinya dianggap ringan, maka kalau di KPK sanksinya itu harus dipecat," jelas Abraham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas