Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Bacaleg Mundur karena Tak Ingin Dukung Ganjar Jadi Alasan Partai Buruh Gugat PT 20 Persen ke MK

keinginan mengundurkan diri itu dilakukan sebagian bacaleg Partai Buruh, lantaran tak ingin mendukung Ganjar.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Bacaleg Mundur karena Tak Ingin Dukung Ganjar Jadi Alasan Partai Buruh Gugat PT 20 Persen ke MK
Ibriza
Satu di antara beberapa kuasa hukum Partai Buruh, Alghifari Aqsa, mengungkapkan fakta dibalik rencana partai oranye itu menggugat aturan presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi 20 Juli itu aksi mendaftarkan gugatan sekaligus kita sampaikan karena ada sidang uji formil UU Ciptaker, jadi kita jadikan satu," sambungnya.

Selanjutnya, ia menuturkan, akan menyuarakan bahwa demokrasi di Indonesia secara tidak disadari mengarah ke demokrasi terpimpin.

"Dalam presidential threshold 20 persen, kita akan kampanyekan juga bahwa tidak ada demokrasi di Indonesia. Demokrasinya ada, tapi demokrasi terpimpin," ujar Said.

Presiden Partai Buruh itu menilai, gugatan JR ke MK terkait aturan presidential threshold 20 persen ini sangat penting. 

Sebab, katanya, jika gugatan dimenangkan MK, maka akan ada 18 partai politik nasional yang bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presidennya sendiri.

"Sekarang 18 partai politik mengajukan capres, nanti putaran kedua tinggal 2 (pasangan calon). Tetap saja kan? Daripada sekarang tiga (pasangan capres dan cawapres) tapi tetap dua, mending 18 partai sekalian, tetap dua, jadi dengan pilihan yang banyak," jelas Said Iqbal.

Baca juga: Perludem: Presidential Threshold Nol Persen Dorong Kaderisasi dan Rekrutmen Politik yang Demokratis

Sehingga, menurut Said, akan tersedia lebih banyak pilihan pasangan calon untuk dipilih masyarakat sebagai pemimpinnya di Pilpres 2024 mendatang.

Berita Rekomendasi

"Jadi apa yang keliru dari pandangan-pandangan sederhana ini? Sehingga kelas pekerja, buruh, nelayan, punya calonnya," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas