Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Usul Tunda Pilkada, Komisi II DPR: Mengada-ada

Menurutnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan penundaan Pilkada 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu RI Usul Tunda Pilkada, Komisi II DPR: Mengada-ada
Ist
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR fraksi PDIP Junimart Girsang menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar Pilkada 2024 ditunda mengada-ada.

Junimart mengatakan dalam rapat-rapat termasuk konsinyering bersama Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilu Umum (KPU), dan Mendagri bersepakat Pilkada tetap digelar pada 27 November 2024.

"Kalau menurut saya itu (usulan Pilkada 2024 ditunda) apa namanya mengada-ada," kata Junimart saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).

Menurutnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan penundaan Pilkada 2024.

"Nah kalau sekarang Bawaslu itu berwacana menurut saya melampaui kewenangannya, melampaui tupoksinya," ujar Junimart.

Baca juga: Pengamat Sebut Alasan Bawaslu Supaya Jadwal Pilkada 2024 Diundur Kurang Tepat

Junimart menegaskan usulan penundaan Pilkada bisa dilakukan KPU lantaran sebagai penyelanggara langsung.

Berita Rekomendasi

"Kecuali KPU bicara penundaan karena mereka penyelanggara langsung ya tentu kita akan evaluasi, tentu kita akan meminta pendapat dari KPU kenapa harus nunda," ucapnya.

Dia juga mengkritisi lantaran usulan Bawaslu penundaan Pilkada tersebut tak disampaikan kepada Komisi II DPR.

"Kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu, ya kan? Bawaslu jangan berpolitik lah," ungkap Junimart.

Lebih lanjut, Junimart meminta Bawaslu agar fokus pada kerja-kerja pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu.

"Kalau ada penyelengara Pemilu dalam tahapan ini yang melenceng ya panggil, KPU kan bisa dipanggil seperti ada laporan masyarakat, laporan peserta Pemilu tentang kerja-kerja KPU yang tidak benar ya lapor ke Bawaslu lah. Itu tugas Bawaslu," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat mengusulkan agar Pilkada 2024 ditunda lantaran khawatir adanya potensi permasalahan terbesar.

Terlebih, kata dia, pelaksanannya beririsan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas