Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Digelar Setelah Saksi Rampung Diperiksa
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan gelar perkara untuk kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan saksi-saksi rampung.
Gelar perkara akan dilakukan setelah rampungnya pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli, termasuk terbitnya hasil laboratorium forensik Polri terkait barang bukti.
Pada pemungkas tahapan tersebut, Panji Gumilang akan kembali diperiksa sebagai saksi.
Setelah Panji Gumilang selaku terlapor selesai diperiksa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Gelar perkara itu setelah rampung pemeriksaan saksi-saksi, juga rampung pemeriksaan saksi ahli. Masih ada saksi ahli yang belum datang. Kemudian hasil dari laboratorium forensik Polri," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Cerita Lucky Hakim, Dibikin Terheran-heran Saat Panji Gumilang Ajak Nyanyi Shalom Alaichem
"Setelah semuanya, akan dilakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara PG sebagai saksi. Setelah semua selesai baru kita lakukan gelar perkara," lanjutnya.
Adapun sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi.
"19 saksi ditambah saksi ahli, kemudian hari ini 4, 20 lebih pokoknya," tutur Ramadhan.
Penyidik, kata Ramadhan, saat ini fokus dalam laporan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dengan melihat 3 Undang-Undang.
Yakni Pasal penodaan dan penistaan agama pada KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana perihal menyiarkan berita bohong serta UU ITE.
"Penyidikan saat ini yang dilaksanakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah kasus penodaan, penistaan agama. Ada 3 UU di KUHP penodaan penistaan agama, ada di UU Nomor 1 Tahun 1946 menyiarkan berita bohong, dan UU ITE," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.