Lucky Hakim Tiba di Bareskrim, Mengaku Siap Beri Kesaksian soal Ponpes Al-Zaytun
Lucky mengatakan dia mendatangi ponpes tersebut pada 29 Juli 2022 sebagai Wakil Bupati Indramayu
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam polemik Al-Zaytun.
Diketahui, aktor peran tersebut sempat viral karena sempat menghadiri kegiatan di ponpes saat pimpinannya Panji Gumilang menyebutkan salam dengan menggunakan bahasa Ibrani.
Baca juga: Naik Tahap Penyidikan Pekan Lalu, Kejaksaan Agung Baru Terima SPDP Kasus Panji Gumilang Hari Ini
Lucky sendiri tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.40 WIB dengan menggunakan baju batik dan mengaku siap memberikan kesaksian kepada penyidik.
"Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini," kata Lucky kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
"Kalau saya menduga sata ini kan, bahwa kalau saya menjadi saksi karna memang di dalam video-video itu kan ada muka saya mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," sambungnya.
Lucky mengatakan dia mendatangi ponpes tersebut pada 29 Juli 2022 sebagai Wakil Bupati Indramayu untuk bersilaturahmi.
"Karena sebelumnya saya mengirimkan surat melalui Lucky Hakim Center kayak semacam lembaga yang saya miliki, mengirimkan surat untu bersilahturahmi karen ingin melihat di dalam Al-Zaytun itu ada apa," jelasnya.
Baca juga: Operasi Intelijen Ponpes Al Zaytun dan Daftar Jenderal yang Pernah Dikaitkan dengan Panji Gumilang
Saat itu, Lucky mendengar banyak informasi jika pondok pesantren itu megah dengan proses pendidikan yang baik untuk para santrinya.
"Waktu zaman kampanye sekitar satu tahun sebelumnya, itu saya melihat ada masjid besar sekali dan segala cerita yang ada diluar," tuturnya.
Saat ini, Lucky sudah masuk ke ruangan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Ada Tindak Pidana
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Usut Penistaan Agama, Bareskrim Bakal Panggil Lagi Panji Gumilang Usai Pemeriksaan Saksi Ahli
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Panji Gumilang Disebut Lakukan Pencucian Uang Hingga Rp 16 T, dari Mana Saja Sumber Dana Tersebut?
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al-Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.