Malam Ini Pengumuman Seleksi Mandiri UB, Ini Link dan Ketentuannya
Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UB Jalur Nilai Rapor dan Nilai UTBK Tahun 2023 diinformasikan mulai tanggal 15 Juli 2023 pukul 21.00.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UB Jalur Nilai Rapor dan Nilai UTBK Tahun 2023 diinformasikan mulai tanggal 15 Juli 2023 pukul 21.00.
Pengumuman tersebut dapat dilihat melalui link pengumuman.ub.ac.id atau klik di sini.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Brawijaya wajib melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Pemberkasan secara online melalui laman https://admisi.ub.ac.id;
2. Biaya pendidikan proporsional akan diumumkan pada laman https://admisi.ub.ac.id;
- Pemberkasan online: 16 Juli pukul 13.00 WIB – 20 Juli 2023 pukul 23.59 WIB
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Mandiri UB 2023 Jalur Nilai Rapor dan UTBK, Diumumkan Hari Ini
- Pengumuman UKT dan IPI: 26 Juli 2023
- Pembayaran UKT dan IPI: 26 Juli pukul 10.00 WIB – 4 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB
3. Calon mahasiswa baru yang diterima pada Jalur SMUB Jalur Nilai Rapor dan Nilai UTBK Tahun 2023 WAJIB mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran mulai tanggal 16 Juli 2023 pukul 13.00 WIB sampai dengan 20 Juli 2023 pukul 23.59 WIB dengan rincian berkas antara lain:
a. Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter.
Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine) (Dapat diluar parameter tersebut).
Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba di kota domisili masing-masing.
b. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan).
Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.
Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Poli/Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna di kota domisili masing-masing.
c. Hasil Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.
Calon mahasiswa yang diterima pada program studi di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kedokteran Hewan, dan Fakultas Ilmu Kesehatan melaksanakan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi yang dilaksanakan di domisili masing-masing.
4. Lain-lain:
a. Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar akan diberikan sanksi dan digugurkan sebagai calon mahasiswa UB;
b. Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Brawijaya;
c. Jika ada pengumuman atau perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian melalui laman https://selma.ub.ac.id;
d. Layanan informasi dan permasalahan terkait seleksi dan registrasi diberikan melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id)
(Tribunnews.com, Widya)