Sidang Lanjutan Haris Azhar-Fatia vs Luhut Binsar Digelar Besok, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengagendakan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mengagendakan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan besok, Senin (17/7/2023).
Perkara yang menyeret dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini masih beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana pada persidangan sebelumnya.
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, persidangan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama.
"Senin, 17 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi Ahli dari JPU. Ruang Sidang Utama," sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (16/7/2023).
Selain ahli, tim penasihat hukum Haris-Fatia mengungkapkan akan ada pula komentator pada unggahan video Youtube Haris Azhar yang akan dihadirkan sebagai saksi.
Namun, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia mengungkapkan bahwa timnya belum mendapat informasi dari jaksa penuntut umum mengenai nama saksi yang akan dihadirkan.
"Masih saksi dari JPU, ada saksi dan ahli. yang komentar di YT. Untuk ahli enggak diberikan informasi spesifiknya siapa," kata Andy Muhammad Rezaldy, penasihat hukum Haris-Fatia kepada wartawan.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum memang mengungkapkan masih ada saksi yang akan dihadirkan.
Namun JPU tak menyebutkan jumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
"Ijin Yang Mulia, kami masih ada beberapa saksi yang akan kami panggil minggu depan," kata jaksa penuntut umum pada persidangan Senin (10/7/2023).
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Podcast Haris Azhar dan Fatia Tentang Lord Luhut Alami Pergeseran Topik
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.