4 Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir Banding
JPU belum menentukan upaya hukum lanjutan pasca-putusan empat terdakwa kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan upaya hukum lanjutan pasca-putusan empat terdakwa kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Hingga kini, jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara bagi para terdakwa, yakni eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto; Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma, Soerya Cipta Witoelar; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma, Arifin Wiguna; dan Senior Adviser PT Dini Nusa Kesuma, Thomas van der Heyden.
Tak hanya jaksa, pihak terdakwa pun masih belum menentukan sikap atas putusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Atas putusan tersebut, para terdakwa, penasihat hukum, dan tim penuntut koneksitas menyatakan pikir-pikir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim telah memutuskan hukuman 12 tahun penjara bagi Agus, Soerya, Arifin, dan Thomas.
Selain itu, mereka juga dihukum untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian untuk Agus Purwoto, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 153 miliar.
Sementara terdakwa lainnya dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 100 miliar.
Putusan demikian diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab sebelumnya, mereka telah dituntut 18,5 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dituntut denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 135 miliar.
Meski lebih rendah dari tuntutan, penuntut umum menekankan bahwa dakwaan yang dilayanhkan telah terbukti.
"Jaksa telah berhasil buktikan dakwaan dalam perkara proyek pengadaan Satelit Orbit 123° BT," kata Ketut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.