Soal Peredaran Narkoba di Lapas, DPR Minta Sipir Ikut Diawasi
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan perlu melakukan pengawasan ketat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI menyoroti kasus peredaran narkoba di lembaga permasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) yang dinilai sangat mengkhawatirkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan perlu melakukan pengawasan ketat.
Tidak hanya pengawasan pada narapidana (napi), namun juga kepada sipir penjara.
“Pengawasan kepada narapidana memang penting tapi tidak menutup kemungkinan pengawasan juga diperlukan kepada para sipir penjara,” imbuh Sahroni dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Provinsi Banten, Senin (17/7/2023).
Dilansir laman DPR, Ahmad Sahroni mengatakan perlu kerja sama meningkatkan pengawasan, penegakan hukum dalam rangka pengendalian peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.
Menurutnya, Kemenkumham harus berkolaborasi dengan BNN dan Polda.
Baca juga: Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus, Polisi: Pakai Modus Cek Pos
Kemenkumham saja dinilai tidak akan mampu memberantas peredaran gelap narkoba.
“Mafia narkoba ini memang sudah sangat berbahaya jika seperti ini terus kita yang akan kalah. Pak Kanwil memang tidak bermain, tetapi di bawahnya apakah terjamin terbebas dari peredaran narkoba di lapas?” sebut politisi NasDem itu.
Senada dengan Sahroni, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan peredaran Narkoba di Lapas tak lepas dari permainan sipir penjara.
Sehingga para napi dengan bebas menggunakan bahkan kembali memasarkan.
“Narkoba memang uangnya besar sekali banyak pihak yang tergoda."
"Belum lama ini Narapidana Lapas di Banten ada yang ketahuan memasarkan ini menunjukkan betapa kurangnya sistem pengawasan kepada para napi dan juga sipir penjara,” sebut politisi PKS itu.
Baca juga: Modus Pengendali 36 Kg Sabu Bungkus Kopi AS: Putus Rantai hingga Ubah Suara dari Pria ke Wanita
Napi di Indramayu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas
Sementara itu pada awal tahun 2023 lalu, Polres Indramayu menguak adanya pengendali narkoba yang berada di dalam Lapas Kelas II B Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka tersebut berinisial AL.
Dilansir Tribuncirebon.com, ia merupakan napi perkara narkoba yang saat ini berada di dalam lapas.
"Ada juga pengedar yang kita selidiki dan akhirnya diketahui itu beredar dari Lapas Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, 26 Januari 2023.
Menurut pengakuan tersangka, dari dalam lapas ia mengendalikan peredaran narkoba dengan mengarahkan pengedar lain untuk mengambil barang bukti sabu di Karawang.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penyelundupan Ganja 92 Kilogram, Dua Kurir Positif Sabu
Adapun proses pengambilan barang bukti tersebut dilakukan dengan sistem tempel.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menambahkan, tidak menutup kemungkinan pengendalian peredaran narkoba tersebut juga dilakukan oleh tersangka AL di Indramayu.
"Itu pengakuan dia di Karawang, tapi kita belum tahu pastinya seperti apa," ujar dia.Dalam hal ini, Sat Narkoba Polres Indramayu masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut perihal kasus peredaran narkoba yang dikendalikan di dalam lapas tersebut.
Salah satunya dengan penggandeng petugas Lapas Kelas II B Indramayu untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya.
"Saya juga yakin dari pihak lapas akan membantu kita membongkar kasus tersebut," ujar dia.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)