Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Diperiksa Kejagung, Ridwan Hisjam Ungkit Pernah Temani Akbar Tandjung di Penjara

Awalnya, Ridwan mengaku baru mendengar bahwa Airlangga bakal diperiksa Kejagung pada pagi tadi. Informasi itu diketahuinya dari pemberitaan awak media

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Airlangga Diperiksa Kejagung, Ridwan Hisjam Ungkit Pernah Temani Akbar Tandjung di Penjara
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam memenuhi undangan klarifikasi soal pernyataan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk mengevaluasi Airlangga Hartarto dari kursi ketua umum maupun calon presiden. Ridwan Hisjam disidang etik selama tiga jam oleh Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat pada Selasa (18/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam menanggapi rencana Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto diperiksa perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.

Tanggapan itu diungkap Ridwan setelah menjalani sidang etik selama tiga jam oleh Dewan Etik Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat pada Selasa (18/7/2023).

Sidang etik itu buntut pernyataannya yang ingin adanya Munaslub gantikan Airlangga.

Awalnya, Ridwan mengaku baru mendengar bahwa Airlangga bakal diperiksa Kejagung pada pagi tadi. Informasi itu diketahuinya dari pemberitaan awak media.

"Waduh, saya juga baru tadi dikasih tahu. Ya saya enggak tau, saya bukan Jaksa," kata Ridwan.

Namun begitu, Ridwan pun bercerita mengenai pengalamannya saat mendampingi Eks Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung saat tengah tersangkut kasus hukum hingga menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Saat itu, kata Ridwan, dirinya selalu menemani Akbar Tandjung selama dipenjara di Kejaksaan Agung RI. Bahkan, Ia sampai tidur di masjid demi menemani Akbar Tandjung.

"Kita itu punya pengalaman. Saya bicara pengalaman ya, kita punya pengalaman Akbar Tandjung itu jadi tersangka malah sempat dipenjara satu bulan. Saya nemenin di kantor Kejaksaan Agung, penjara Kejaksaan Agung. Tidur disitu saya waktu jam Pak Akbar, kan ada masjid disitu," jelasnya.

Ridwan menuturkan bahwa perjuangannya untuk menemani Akbar Tandjung pun berujung manis. Sebab, akhirnya Akbar Tandjung dinyatakan tidak bersalah.

"Habis itu diproses, menang Bang Akbar, menangnya dimana? Di MA, ada disenting opinion dari lima hakim, satu yang tidak setuju, empat membebaskan Bang Hatta," ungkapnya.

"Tapi ada satu lagi, Novanto. Lawan terus, sampai Mahkamah Agung ya kena, munaslub. Bang Akbar tidak Munaslub, malah Bang Akbar diperpanjang setahun. Akbar itu periodesasinya 98 sampai 2003, Akbar Tandjung terpilih melalui Munaslub menggantikan Harmoko di Hotel Indonesia, saya sudah peserta di sana," sambungnya.

Di sisi lain, kata Ridwan, dirinya juga telah lama memberikan masukan kepada Airlangga terkait kasus tersebut. Ternyata, kata dia, pernyataaanya pun benar kini Airlangga dipanggil oleh Kejaksaan Agung RI.

"Airlangga sudah saya kasih masukan, sejak tahun lalu dan tanggal 26 juni kemarin sebelum hari raya kemarin saya datang ke kantornya saya jelaskan lagi, ini lho begini kondisi situasi, tunggu-tunggu sabar. Dipanggil Kejaksaan kan sekarang, terlalu sabar, politik ndak boleh sabar harus berani," pungkasnya.

Diperiksa Kejagung

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (18/7/2023).

Menurut keterangan pihak Kejaksaan Agung, Airlangga akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada sore hari.

Dirinya akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.

Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa Airlangga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

"Sebenarnya panggilan itu direncanakan Hari Senin kemarin. Tapi beliau bersedia hadir pada hari ini. Mudah-mudahan sesuai dengan rencana beliau bisa hadir dalam rangka berikan keterangan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media, Selasa (18/7/2023).

Sang Menko akan dimintai keterangan terkait dengan perizinan ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2021 hingga 2022, di mana pada saat itu terjadi kelangkaan di pasar domestik.

Selain itu, Airlangga juga akan diklarifikasi terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya sebagai Menko Perekonomian terkait ekspor CPO pada periode tersebut.

"Terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor CPO," kata Ketut.

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas