Anggota DPR Curiga Opsi Bawaslu Tunda Pilkada Terkait Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Tiba-tiba saja pernyataan itu muncul dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sebuah kecurigaan terhadap usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ihwal penundaan Pilkada 2024 berkaitan dengan isu tunda pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Pandangan ini mencuat dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin.
Tak hanya itu, Yanuar merasa usulan Bawaslu itu masih berkaitan dalam rangkaian isu yang mewarnai tahapan kontestasi politik lima tahunan ini, seperti aturan dapil, sistem proporsional pemilu, konflik internal parpol hingga kasus hukum yang menimpa mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Menurutnya, tidak tanpa alasan. Bawaslu selama ini tidak pernah mengusulkan soal penundaan pilkada dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR.
Namun, tiba-tiba saja pernyataan itu muncul dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP).
"Selama ini kan beberapa kali RDP enggak ada usulan itu. Kok tiba-tiba disampaikan di luar? Ini ada apa gitu? Sehingga ya mohon maaf, saya menduga ini gagasan masih dalam rangkaian ide-ide kontroversial yang sebelumnya pernah ada," kata Yanuar saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).
"Ini kan masih dalam satu rangkaian apa rangkaian kontroversi. Saya menduga ini jangan-jangan masih ada kaitan, nanti habis ini apa lagi?," lanjut dia.
Oleh sebab itu, ketimbang mengusulkan menunda Pilkada 2024, Yanuar mengimbau agar lebih baik fokus terhadap tahapan yang sudah berjalan dan ditetapkan.
"Makanya saya begini sudahlah, kalau mau konsisten pemilu 2024 pada jadwal yang ditetapkan, lebih baik kita berpikir bagaimana menjadikan konsensus bersama ini kita jalankan dengan baik sesuai dengan kewenangan tugas masing-masing. Jangan bikin yang aneh-aneh," tutur dia.
Soal penundaan pilkada tentu bukan hal yang mudah. Sebab, menurut pria dari fraksi PKB ini tahapan pemilu dan pilkada sudah dirancang jauh-jauh hari. Artinya, jika penundaan jadwal tentu harus diubah juga aturan perundang-undangannya.
Baca juga: Komisi II DPR: Usulan Bawaslu Soal Tunda Pilkada 2024 Bisa Adu Domba TNI Polri
"Dan itu bukan persoalan ringan karena memerlukan persetujuan DPR dan pemerintah," tutur Yanuar.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku tidak bisa berkomentar ketika ditanya soal usulan yang sempat ia lontarkan ihwal penundaan Pilkada 2024.
Hal itu lantaran, usul Bagja tersebut muncul saat sedang dalam forum rapat tertutup.
"Untuk persoalan itu dibahas tertutup sehingga saya enggak bisa komentar karena itu seharusnya rapat tertutup," ujar Bagja kepada awak media, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan ihwal opsi penundaan pilkada itu tentu punya solusi. Namun, solusi itu juga akan dibahas dalam forum yang juga tertutup.
"Itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan apa, ada di forum tertutup juga. Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga," tegasnya.
Sebagaimana diketahui usulan soal penundaan Pilkada 2024 ini menyeruak dari situs resmi Bawaslu RI.
Di situs itu ada sebuah rilis yang di mana di dalamnya menjelaskan ihwal Bawaslu tengah melakukan Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Dalam rapat itu Bagja menjelaskan potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024. Dia menuturkan potensi permasalahan pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara; peserta pemilu (pemilihan); dan pemilih.
Masih dalam rapat, Bagja mengusulkan opsi untuk menunda Pilkada 2024.
Ia merasa potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran Pilkada 2024.
Pilkada 2024 menurutnya sangat rawan dengan berbagai permasalahan, mulai dari pelaksanaannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," sambungnya
Bagja mencontohkan seperti pilkada di Makassar, saat ada gangguan keamanan, maka dapat dilakukan pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain.
Namun Pilkada 2024, menurutnya bakal sulit keadaan serupa untuk diterapkan. Sebab penjagaan akan terfokus di daerah masing-masing.
"Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," tandasnya.